Find Us On Social Media :

Ditangkap Karena Kasus Penipuan dan Keliling Bali Sambil Bikin Film Panas, Buron Interpol Ini Bakal Ditukar dengan 2 Buronan Kelas Kakap Indonesia, Begini Kata Jubir Kemlu

Beam Marcus (50), buronan interpol Amerika atas kasus penipuan investasi kurang lebih sebesar $500.000 atau setara Rp 7,3 miliar ditangkap Polda Bali

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Mabes Polri akan melakukan kerja sama melalui pertukaran dengan Amerika Serikat.

Pertukaran tersebut melibatkan dua buronan kelas kakap Indonesia dengan buron kasus penipuan berkewarganegaraan Amerika Serikat yang beberapa waktu lalu ditangkap di Bali.

Melansir Antara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono dalam konferensi pers daring, Rabu (5/8/2020) , mengatakan bahwa US Marshall Service (USMS) membantu memulangkan Indra Budiman dan Sai Ngo NG dengan imbalan Marcus Beam.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penipuan Rp 7,3 Miliar, Buronan Interpol Ini Malah Keliling Bali Sambil Buat Film Porno, Begini Kronologi Penangkapannya

Indra Budiman yang ditangkap USMS di California masuk dalam daftar buronan di Interpol sejak 4 Juni 2018 atas permintaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus penipuan dan pencucian uang.

Sementara itu, Sai Ngo NG masuk daftar buron di Interpol sejak 17 September 2018 atas pengajuan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2011—2012. Ia ditangkap di Texas pada tangal 31 Oktober 2019.

Selanjutnya, untuk Marcus yang masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor palsu dengan nama De Mario Corner, Divhubinter Polri, atase KBRI Polri Washington, D.C. dan Polda Bali menyelidiki keberadaan tersangka kasus penipuan investasi itu dan menangkapnya pada hari Kamis (23/7/2020) di Badung, Bali.

Baca Juga: Saat Takbir Idul Adha Berkumandang, Koruptor Kelas Kakap Djoko Tjandra Resmi Ditangkap, Ini Sosok yang Meringkus Sang Buronan, Dapat Perintah Langsung dari Presiden Jokowi

Awi Setiyono mengatakan bahwa yang bersangkutan saat ini sedang menjalani penahanan sementara untuk masa 20 hari terhitung sejak 24 Juli 2020 di Rutan Polda Bali.

"Pada saat penangkapan, tersangka ditemukan bersama dengan pasangannya yang kemudian ditahan di Polda Bali dalam perkara produksi konten p*rn*," katanya menjelaskan.

Diberitakan Gridhot sebelumnya, Polda Bali berhasil meringkus pelaku penipuan asal Amerika yang telah menjadi buronan interpol.

Beam Marcus (50) menjadi buronan interpol lantaran terlibat dalam penipuan investasi kurang lebih sebesar $500.000 atau setara Rp 7,3 miliar.

Buronan interpol asal Amerika itu rupanya kabur selama tujuh bulan di Bali.

Baca Juga: Jadi Dalang di balik Penyebaran Video Panas Ariel Noah-Luna Maya-Cut Tari, Sosok Ini Masih Bebas Berkeliaran, Dituding Kebal Hukum Karena Jabatan Strategis Orang Tuanya, Benarkah?

Namun, tak hanya kabur dari kejaran para petugas Interpol, Beam Marcus justru membuat film p*rn* selama pelariannya di Bali.

Bahkan, dalam film p*rn* itu ia menjadi sutradara sekaligus aktor utama.

Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri ( Kemlu), Teuku Faizasyah membenarkan adanya penangkapan dua WNI di Amerika Serikat.

 

Baca Juga: Padahal Punya Istri yang Sedang Hamil, Pria Ini Malah Lampiaskan Nafsu Birahinya dengan Anjing Peliharaannya Sendiri, Ngaku Terinspirasi Film Porno Luar, Nasibnya Setelah Pengakuan Kini Makin Mengenaskan

Namun pihaknya masih menunggu keterangan lebih lanjut dari KJRI Houston.

"KJRI di Houston sudah memberikan informasi awal dan nanti akan mengeluarkan keterangan media," ujar Faiza saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Diketahui, satu buronan merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali yang diketahui bernama Indra Budiman.

Kerugian yang ditimbulkan dari kasusnya ditaksir mencapai Rp 800 miliar.

Sebelum kabur ke Amerika Serikat, diketahui Indra sempat melarikan diri ke Korea Selatan.

Baca Juga: Larik Puisinya Digandrungi Anak Muda hingga Kalangan Seniman Kelas Kakap, Indonesia Berduka Kehilangan Sosok Sastrawan Sapardi Djoko Damono, Diduga Penyakit Ini Gerogoti Tubuhnya

Sementara itu, WNI yang menjadi buronan lainnya yakni Sai Ngo NG, tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Woltermonginsidi, Jakarta Selatan.

Ditangkapnya dua buronan kelas kakap tersebut di Amerika Serikat pada awalnya dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) yang berbicara kepada sejumlah media lokal.

Kasus Indra dan Sai sama-sama terjadi pada 2015 lalu.

Baca Juga: Beri Jabatan Baru pada Suami Jaksa Pinangki, Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis dalam Menyelesaikan Kasus Djoko Tjandra Mulai Diragukan, IPW: Seharusnya...

Indra dan Sai masuk red notice Interpol dan sudah diketahui keberadaannya di Amerika Serikat.

Berdasarkan informasi yang didapat, IPW mengatakan Indra dan Sai berhasil ditangkap pihak imigrasi Amerika Serikat (ICE). (*)