Budi menyebut data yang digunakan mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan karena data tenaga kerja lengkap.
Mulai dari nama dan alamat, apakah tenaga kerja masih membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, dimana tempat bekerja hingga berapa lama ia bekerja.
Adapun, kriteria penerima bantuan subsidi gaji ini merupakan tenaga kerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta, aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan tidak termasuk pegawai BUMN dan pemerintah.
Pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran Rp 33,1 triliun untuk bantuan subsidi gaji ini.
Penerima bantuan akan mendapatkan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, yang mana penyalurannya akan dilakukan dalam 2 tahap.
Penyaluran bantuan ini akan dilakukan pada kuartal III dan IV 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "BPJS Ketenagakerjaan Saring Nomor Rekening Calon Penerima Subsidi Gaji."
(*)