Find Us On Social Media :

24 Jam Dipaksa Lengang, Penerapan Ganjil Genap Seharian untuk Kendaraan di Jakarta Munculkan Ironi Masyarakat: Kalo Naik Angkutan Umum Nanti Ketular Corona

Ilustrasi aturan ganjil genap.

"Ini akan kami evaluasi dan bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 tahun 2020 bisa diterapkan. Apa itu, itu bisa diterapkan di seluruh ruas jalan. Bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan," ungkap Kadishub DKI Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).

Syafrin menyebut penerapan sistem ganjil genap tak lagi parsial seperti yang saat ini berlaku.

Sebab, kebijakan tersebut merupakan instrumen pengganti pembatasan mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19 melanda ibu kota.

Baca Juga: Bakal Jebloskan Polisi yang Terbukti Korupsi ke Penjara, Idham Azis: Cuma Ada 2 Pilihan, Kembalikan Atau Kau Saya Pidanakan

Pemprov DKI juga bisa melaksanakan kegiatan tersebut lantaran punya kewenangan mengatur daerahnya sendiri.

"Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan. Jadi kenapa ini bisa diterapkan karena ganjil genap menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI," tutur dia.

Pernyataan Syafrin Liputo ini berbeda satu bulan lalu.

Baca Juga: Betah Menjanda Hingga Dituding Kena Jampi-jampi Sampai Seret Jodoh, Ayu Ting Ting Malah Disebut Paranormal Kondang Ini Tak Punya Pendirian dan Mudah Baper: Begini Terus Sampai Menemukan yang Tepat

Saat itu dirinya mengatakan, meski jumlah kendaraan yang lalu lalang di ibu kota sudah hampir mendekati normal seperti sebelum pandemi Covid-19, keputusan meniadakan ganjil genap tak bisa hanya melihat aspek lalu lintas saja.

Ia menyebut, keputusan itu juga diambil dengan mempertimbangkan ketersediaan transportasi umum.