Find Us On Social Media :

24 Jam Dipaksa Lengang, Penerapan Ganjil Genap Seharian untuk Kendaraan di Jakarta Munculkan Ironi Masyarakat: Kalo Naik Angkutan Umum Nanti Ketular Corona

Ilustrasi aturan ganjil genap.

Gridhot.ID - Kota Jakarta tak bisa dipungkiri lagi dari suasana macet.

Pasalnya padatnya penduduk Jakarta membuat lahan semakin sempit.

Pemerintah pun menyiapkan kebijakan yang diberlakukan untuk kendaraan bermotor demi menanggulangi macet.

Baca Juga: Jauh dari Sang Putra yang Kini Jadi Taruna TNI AU, Arzeti Bilbina Kirim Doa Menyentuh: Tangan Allah Selalu Menjagamu Nak...

Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan metode ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta efektif kembali diberlakukan Senin (10/8/2020) kemarin.

Belum genap satu minggu diberlakukan lagi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuka kemungkinan mengkaji pemberlakuan ganjil genap sepanjang hari atau 24 jam penuh, untuk seluruh jenis kendaraan bermotor di ruas jalan Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, hal ini dilakukan dalam upaya menekan pergerakan orang di tengah pandemi Covid-19 sehingga potensi penyebaran wabah tidak terbuka lebar.

Baca Juga: 3 Bos First Travel Ajukan Peninjauan Kembali, Minta Seluruh Hartanya yang Dirampas Dikembalikan pada Korban, Kuasa Hukum: Dalam Perkara Ini, Apakah Negara yang Berhak?

"Bila dalam pelaksanaan ganjil genap saat ini ternyata masih kurang efektif untuk menekan mobilitas warga, tentu kita akan lakukan kajian komperehensif dan bukan tidak mungkin berbagai opsi diterapkan," katanya kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).

"Misalnya, masa pemberlakuan ganjil genap diperpanjang sepanjang hari, kemudian diberlakukan ke seluruh jalan, bahkan bisa berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor termasuk roda dua (sepeda motor)," kata Syafrin.

Artinya, bila ternyata mobilitas warga tidak terjadi perubahan pasca-diterapkannya ganjil genap, bisa saja aturan yang semakin ketat diterapkan.

Syafrin mengatakan, penerapan tersebut bisa saja dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) 51 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pasalnya, menurut peraturan itu, Pemprov DKI memiliki kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri dalam upaya menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Ibu Rumah Tangga! Pemerintah Bakal Beri Bantuan Modal Usaha, Segini Jumlahnya untuk Per Kepala

"Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan. Jadi kenapa ini bisa diterapkan karena gage menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI," tutur Syafrin lagi.

Syafrin menjelaskan, bila memang nanti ganjil genap untuk motor jadi untuk diterapkan, pastinya Pemprov tidak akan langsung implementasi penuh, tetapi dilalui dalam beberapa tahap termasuk sosialisasi.

"Harapan kami, bila aturan itu diberlakukan warga tambah aware bahwa kita jangan melakukan pergerakkan yang tidak penting. Jakarta belum selesai dengan Covid-19, kita masih terus berupaya mengatasi agar dapat segera terbebas dari pandemi. Tentu, seluruh instrumen harus digerakkan," kata dia.

Baca Juga: Baru Terwujud 40 Hari Setelah Kepergian Nike Ardilla, Keluarga Bongkar Permintaan Khusus Sang Penyanyi yang Bikin Bulu Kuduk Berdiri, Minta Dilukis dan Disandingkan dengan Sosok Idola Legendaris

Jadi alasan batasi mobilitas warga cegah penyebaran Covid-19

Dalam Pergub itu, diatur pelaksanaan ganjil genap tak cuma berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat, tapi juga roda dua alias sepeda motor.

Waktu pelaksanaannya juga tak menutup kemungkinan diperpanjang bahkan sampai 24 jam.

Selain itu, ruas jalan yang menerapkan ganjil genap menjadi seluruhnya di DKI Jakarta.

"Ini akan kami evaluasi dan bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 tahun 2020 bisa diterapkan. Apa itu, itu bisa diterapkan di seluruh ruas jalan. Bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan," ungkap Kadishub DKI Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).

Syafrin menyebut penerapan sistem ganjil genap tak lagi parsial seperti yang saat ini berlaku.

Sebab, kebijakan tersebut merupakan instrumen pengganti pembatasan mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19 melanda ibu kota.

Baca Juga: Bakal Jebloskan Polisi yang Terbukti Korupsi ke Penjara, Idham Azis: Cuma Ada 2 Pilihan, Kembalikan Atau Kau Saya Pidanakan

Pemprov DKI juga bisa melaksanakan kegiatan tersebut lantaran punya kewenangan mengatur daerahnya sendiri.

"Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan. Jadi kenapa ini bisa diterapkan karena ganjil genap menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI," tutur dia.

Pernyataan Syafrin Liputo ini berbeda satu bulan lalu.

Baca Juga: Betah Menjanda Hingga Dituding Kena Jampi-jampi Sampai Seret Jodoh, Ayu Ting Ting Malah Disebut Paranormal Kondang Ini Tak Punya Pendirian dan Mudah Baper: Begini Terus Sampai Menemukan yang Tepat

Saat itu dirinya mengatakan, meski jumlah kendaraan yang lalu lalang di ibu kota sudah hampir mendekati normal seperti sebelum pandemi Covid-19, keputusan meniadakan ganjil genap tak bisa hanya melihat aspek lalu lintas saja.

Ia menyebut, keputusan itu juga diambil dengan mempertimbangkan ketersediaan transportasi umum.

Sebab, saat ini angkutan umum masih memberlakukan pembatasan penumpang untuk menghindari penumpukan.

"Wabah ini cepat penularannya melalui pertemuan orang banyak dan di sisi lain angkutan masal kita di jam sibuk terus penuh meski sudah ditingkatkan," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020).

"Artinya, jika ganjil genap diberlakukan, maka warga kami paksa naik angkutan umum" sambungnya.

Baca Juga: Sekarang Jadi Youtuber Terkenal, Atta Halilintar Ternyata Pernah Keluar dari Sekolah Saat SMP, Ini Alasannya

Hal ini yang kemudian ditakutkan bakal semakin meningkatkan risiko penularan Covid-19.

Untuk itu, Syafrin menyebut, pihaknya terus melakukan kajian secara komprehensif terkait kinerja lalu lintas di Jakarta.

Untuk mengatasi kepadatan lalu lintas, ia mengatakan, pihaknya bakal melakukan sejumlah upaya, salah satunya dengan optimalisasi lampu lalu lintas melalui area traffic control system.

Baca Juga: Penuh Gonjang-ganjing, Mbak You Terawang Pernikahan Ahok dan Puput Nastiti Devi Tidak Akan Bertahan Lama, Sang Paranormal: Larangan Keluarga Dia Tebas Semuanya

"Jadi nanti di beberapa titik, lampu merah, hijau, dan kuningnya itu kami atur sedemikian rupa agar optimal," kata Syafrin.

Selain itu, beragam kebijakan juga telah diterapkan untuk mengatasi kepadatan lalu lintas, seperti pengaturan jam masuk kantor hingga aturan setengah kapasitas perkantoran.

"Kami juga imbau warga untuk memanfaatkan moda alternatif, seperti sepeda yang terus kami galakan," tuturnya.

Dengan beragam kebijakan dan imbauan itu, Syafrin berharap, masyarakat tetap dapat beraktivitas meski ada pembatasan-pembatasan yang tetap diterapkan.

"Jadi tidak terkaji kepadatan di angkutan umum, sehingga masyarakat yang beraktivitas tetap terfasilitasi dengan baik dan di sisiain kesehatan mereka tetap terjamin," ucapnya.

Baca Juga: Setia Temani Nella Kharisma, Dory Harsa Kalang Kabut Lihat Kelakuan Pujaan Hatinya, Sang Penabuh Kendang: Saya di sini Selalu Menjaga

Polisi masih tunggu kajian Pemprov DKI Jakarta

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo menyebut pihaknya masih menunggu kajian yang disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Tapi kan tentu kita harus melihat jalan alternatifnya dan sebagainya, kita tunggu kajiannya," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).

Sambodo menjelaskan pemberlakuan perluasan ganjil genap sangat memungkinkan. Akan tetapi, kebijakan itu harus didasari oleh kajian yang matang.

Baca Juga: Kesabarannya Bukan Buat Mainan, Anang Hermansyah Ancam Akan Ceraikan Ashanty Jika Kepergok Lakukan Hal Ini, Ibu Sambung Aurel: Langsung Ditalak

Selain itu juga diperlukan fasilitas infrastruktur rambu lalu lintas yang memadai.

"Jadi kalau terkait ada bagaimana tentang ganjil genap berlaku di seluruh jalan selama 24 jam, ya tanyakan ke pihak yang mengeluarkan pendapat tersebut. Itu bukan domain saya," ujarnya.

Untuk diketahui saat ini pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pukul 06.00 - 10.00 WIB untuk pagi hari, dan sore hari di pukul 16.00 - 21.00 WIB. Sistem ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Wacana Ganjil Genap 24 Jam di Semua Jalan & Alasan Tekan Mobilitas Warga, Polisi Tunggu Pemprov DKI"