Find Us On Social Media :

Anaknya Posting Status Facebook, Anggota DPRD Ciamis Ini Buat Laporan Polisi, Sang Putri Kini Terancam 4 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Kok Ada Bapak yang Tega

Ginna Mayori Aurora (26) (tengah) didampingi ibu dan kakaknya

Sang Ayah Tak Terima

SY yang merupakan anggota DPRD Ciamis rupanya tak terima dengan status facebook yang diunggah oleh anaknya sendiri, Ginna Mayori Aurora

Diduga, status facebook yang diunggah gina tersebut mengandung kata-kata kasar yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik.

Sehingga, SY pun melaporkan putri kandungnya itu ke pihak berwajib.

Pengacara Ginna, Bambang mengatakan jika ia tak menyangka ada orang tua yang tega melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi.

Baca Juga: Mulai dari Mobil Hingga Rumah, Saipul Jamil Jual Semua Asetnya untuk Biaya Hidup di Penjara, Sang Sahabat: Udah Nggak Ada Apa-apa

“Kalau ada pertengkaran antara orang tua, anak-anak jangan dibawa, kasihan masa depannya,” ujar Bambang.

Terancam 4 Tahun penjara

TribunnewsBogor.com masih melansir sumber yang sama, Ginna terancam di penjara setelah dilaporkan ayah kandungnya sendiri SY ke polisi.

Warga Dusun Cikawung, Desa Cintaratu Lakbok, Ciamis, tersebut terancam hukuman 4 tahun penjara karena dituding telah melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Lulusan PJKR Unigal yang baru setahun di wisuda tersebut bakal terjerat pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga: Dituduh Mata Duitan Gegara Tolak Lamaran Sampai 3 Kali, Ayah Lesti Kejora Naik Pitam, Endang Mulyana: Mana Orangnya...