Gridhot.ID - Pertengkaran dalam sebuah keluarga harusnya bisa diselesaikan dengan cara yang baik.
Namun hal tersebut tak terjadi di pertengkaran keluarga yang satu ini.
Seorang anak dilaporkan ayah kandungnya ke polisi gara-gara status facebook.
Ginna Mayori Aurora dilaporkan ayah kandungnya sendiri berinisial SY.
SY diduga tak terima dengan unggahan anak gadisnya sehingga nekat melaporkan sang anak ke polisi.
Saat ini, gadis berusia 26 tahun itu terancam dipenjara selama 4 tahun akibat laporan ayah kandungnya sendiri.
“Ini kan kejadian yang langka. Makanya saya bersemangat menjadi kuasa hukum, mendampingi Ginna,” ujar Bambang Lesmana kepada para wartawan di Ciamis, Selasa (11/8/2020).
Mengutip Tribun Jabar, SY merupakan anggota DPRD Ciamis yang melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi.
Saat ini, Ginna sudah dua kali diundang oleh penyidik Polda Jabar untuk dimintai keterangannya.
“Undangan pertama Selasa (4/8) Ginna belum didampingi kuasa hukum. Baru pada undangan kedua kemarin (Senin, 10/8) kami sebagai kuasa hukum mendampingi Ginna saat memberi keterangan di Polda (Jabar),” katanya.
Sang Ayah Tak Terima
SY yang merupakan anggota DPRD Ciamis rupanya tak terima dengan status facebook yang diunggah oleh anaknya sendiri, Ginna Mayori Aurora
Diduga, status facebook yang diunggah gina tersebut mengandung kata-kata kasar yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik.
Sehingga, SY pun melaporkan putri kandungnya itu ke pihak berwajib.
Pengacara Ginna, Bambang mengatakan jika ia tak menyangka ada orang tua yang tega melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi.
“Kalau ada pertengkaran antara orang tua, anak-anak jangan dibawa, kasihan masa depannya,” ujar Bambang.
Terancam 4 Tahun penjara
TribunnewsBogor.com masih melansir sumber yang sama, Ginna terancam di penjara setelah dilaporkan ayah kandungnya sendiri SY ke polisi.
Warga Dusun Cikawung, Desa Cintaratu Lakbok, Ciamis, tersebut terancam hukuman 4 tahun penjara karena dituding telah melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Lulusan PJKR Unigal yang baru setahun di wisuda tersebut bakal terjerat pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.
“Kalau kasus ini berlanjut, Ginna menjadi tersangka kemudian masuk penjara. Artinya seorang ayah tega menjebloskan anak kandungnya sendiri ke penjara. Makanya kami siap memediasi,” katanya.
Bila kasus berlanjut dan Ginna dihukum penjara menurut Bambang berarti seorang ayah telah tega membiarkan anak kandung terancam masa depannya.
Karena akibatnya bisa susah mendapatkan pekerjaan dan berbagai dampak lainnya.
“Dan mengkhawatirkan kalau Ginna sampai dipenjara, itu akibat laporan ayah kandungnya sendiri,” ingat Bambang.
Harusnya di nasihati
Bambang Lesmana SH, kuasa hukum Ginna Mayori Aurora (26) mengatakan, bila ada orangtua menemukan unggahan anak kandungnya di medsos yang dinilai berisi caci maki dan kata-kata kasar bukannya langsung lapor ke polisi.
“Langkah pertama yang perlu dilakukan sebagai orangtua, saya juga orang tua, adalah memanggil anak tersebut. Nasihati, jangan ulangi lagi perbuatannya.
Bukannya lapor polisi,” ujar Bambang Lesmana SH kepada para wartawan di Ciamis, Selasa (11/8/2020).
Bila lapor ke polisi dan kasus tersebut berlanjut tentu anak tersebut akan dihukum, kalau kasusnya terbukti.
“Makanya saya berpikir kok ada bapak yang tega melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi gara –gara medsos,” ujar Bambang Lesmana SH yang didampingi rekannya sesama pengacara.
Menurutnya, hal tersbeut bakal berdampak bagi masa depan sang anak yang akan sulit mendapatkan pekerjaan karena di SKCK ada catatan pernah dihukum atau malah tidak dapat SKCK, mungkin juga sulit dapat jodoh.
“Apakah hal tersebut sudah dipikirkan. Apakah sudah dipikirkan dampak hukumnya. Anak itu punya masa depan, ia seorang gadis, seorang perempuan. Harus dihukum kalau terbukti,” kata Bambang.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Anggota DPRD Laporkan Anaknya ke Polisi Karena Bikin Status di Facebook, Ginna Terancan Dipenjara.
(*)