Find Us On Social Media :

Senggol Menkopolhukam, Veronica Koman Sebut Penagihan Beasiswa Sebagai Upaya Kriminalisasi, Borok Sang Buron Interpol Kini Dibongkar LPDP

Ejek Pemerintah Indonesia yang Disebut Ingin 'Bungkam' Dirinya, Borok Veronica Koman Malah Dibongkar dengan Gamblang oleh LPDP

Bahkan, ia menyebut jika LPDP hanyalah alat untuk meringkusnya.

"Terlampir bukti bahwa hukuman finansial ini adalah keputusan politik yang sistematis digunakan untuk kriminalisasi. LPDP itu cuma alat.

Menkopolhukam aja mengakui ini kok.," cuitnya.

 

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan meminta aktivis HAM, Veronica Koman mengembalikan beasiswa LPDP yang sempat diterimanya saat menempuh jenjang pendidikan di Australia.

Baca Juga: Turun Gunung ke Pusat Kota Mimika, Penduduk Lokal Ngaku Kelaparan di Tengah Wabah Corona, Veronica Koman: Aku Lapar! Kata Pria Pribumi Tua di Tanah Tambang Emas Terbesar di Dunia

Alasannya, ia dianggap tidak mematuhi ketentuan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan masa studi.

Adapun jumlah dana beasiswa yang ditagih pemerintah kepada Veronica mencapai Rp 773,87 juta.

LPDP dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, penjatuhan sanksi kepada Veronica dilakukan lantaran dirinya tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diterima LPDP, Veronica sempat kembali ke Indonesia pada tahun 2018 untuk mendampingi aksi mahasiswa Papua di Surabaya, namun belum dalam keadaan lulus dari studinya.

Baca Juga: Dukung Anies Baswedan, Veronica Koman Sindir Langkah Pemerintah Indonesia Tangani Virus Corona, Sang Buronan: Negara Urus Covid-19 di Jawa Saja Kacau, Baru Ko Mau Berharap Negara Urus Ko Ka?

"Kembalinya VKL ke Indonesia pada 2018 adalah saat VKL belum lulus dari studinya sehingga kepulangan VKL ke Indonesia bukan dalam status yang bersangkutan sebagai alumni, namun sebagai awardee on going dan tidak dapat dianggap kembali ke Indonesia dalam konteks pemenuhan kewajiban alumni," jelas keterangan tertulis LPDP, Kamis (13/8/2020).