Find Us On Social Media :

Panik Celananya Terbuka Saat Kepergok Berduaan di Semak-semak, Oknum Dosen di Palembang Ketahuan Lecehkan Bocah 14 Tahun, Pelaku: Dia Minta Uang ke Saya

Seorang oknum dosen di Palembang kepergok Tim Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang, sedang menyodomi anak laki-laki berinisial N, berusia 14 tahun

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - RN, seorang oknum dosen di Palembang hanya tertunduk saat dipaparkan polisi Mapolrestabes Palembang.

Pria 45 tahun ini diamankan karena kepergok Tim Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang, sedang menyodomi anak laki-laki berinisial N, berusia 14 tahun.

Melansir Sripoku.com, Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, AKBP Sonny Triyanto, mengungkapkan, hasil interogasi sementara, pihaknya menemukan korban lainnya yang pernah dilakukan oleh oknum dosen di Palembang.

Baca Juga: Bejat Nggak Ketulungan, Kepincut dengan Gadis Kelas 3 SD, Pejabat Desa Ini Nekat Laksanakan Nikah Siri Modal Rp 50 Ribu Demi Ikat Cintanya Sehidup Semati, Dilaporkan Polisi, Pelaku Kini Malah Sok Sedih

" Korban berinisal NV dan korban lainnya berinisal AN," kata Sonny, Jumat (14/8/2020).

Lanjut Sonny, pelaku juga pernah melakukan perbuatan yang sama sebelumnya dengan membayar korban lain dan memberikan korban uang sebesar Rp25 ribu.

“Ya diduga masih ada korban-korban lainnya, dan masih didalami," katanya.

Baca Juga: Sejak Jadi Korban KDRT Suami Pertama, Yuni Shara Akui Tak Bisa Lagi Menikmati Hubungan Seks, Kakak Krisdayanti: Aku Nggak Tahu Rasanya...

Hingga saat ini, pelaku masih diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diserahkan ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polrestabes Palembang .

Seorang oknum dosen di Palembang melakukan perbuatan asusila sesama jenis kepada seorang anak di bawah umur.

Aksi pelaku dipergoki oleh Team Hunter Charlie 2 Sat Sabhara Polrestabes Palembang pimpinan Ipda Sugriwa.

Polisi menemukan uang Rp 20 ribu dari oknum dosen yang diamankan.

Baca Juga: Mengaku Dilecehkan Atasan, 3 Polwan Polres Selayar Ini Dibuat Menangis, Begini Nasib Sang Perwira Polisi

Uang tersebut kata dia, akan digunakan untuk membayar jasa anak di bawah umur, ketika selesai melakukan hubungan.

"Barang bukti yang berhasil diamankan uang Rp 20 ribu, untuk membayar korban,” ungkap Sonny, Jumat (14/8/2020).

Informasi yang dihimpun pelaku sebut saja RN (43) ditangkap petugas Hunter saat melakukan perbuatan itu di Jalan Gubernur H Ahmad Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang, Kamis malam (13/8/2020), sekitar pukul 23.30.

Baca Juga: Gilang Bungkus Tak Hanya Lecehkan Mahasiswa Secara Digital, Pemuda Ini Bongkar Kelakuan Pelaku yang Renggut Kehormatannya, Tubuh Tiba-tiba Ditutup Selimut dan Kemaluan Diremas Saat Menginap di Indekos

Perbuatan sesama jenis itu dilakukan pelaku di samping Gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Kasus tersebut terbongkar, saat team Hunter, Charlie 2 di bawah pimpinan Danru Ipda Sugriwa, melakukan patroli hunting disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Lalu bertemu dengan pelaku dan seorang anak laki-laki sedang duduk. Namun saat itu kepala sang anak tersebut berada di paha pelaku.

Kemudian ketika didekati dan diperiksa petugas, pelaku panik dan hendak kabur. Ternyata saat itu celana pelaku dalam posisi terbuka.

Baca Juga: Biadab! Pembantu di Sumatera Barat Cabuli Bayi Sang Majikan yang Baru Berusia 8 Bulan dengan Botol Parfum, Diperlihatkan ke Suaminya Lewat Video Call

Mengetahui hal tersebut dan diduga berbuat mesum pelaku pun langsung diamankan.

Dilansir dari Tribun Sumsel, saat digerebek dua orang yang terpaut usia 31 tahun ini dicurigai melakukan seks oral.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Sabhara, AKBP Sonny Triyanto, Jumat (14/8/2020) menjelaskan, kedua orang ini kepergok Tim Hunter di sebuah semak-semak di Jakabaring, Kamis (13/8/2020) pukul 23.30.

Baca Juga: Sungguh Bejat! Istrinya Opname Karena Keguguran, Suami di Riau Malah Cabuli Anak yang Masih Kelas 3 SD, Tergoda Melihat Korban Selesai Mandi

Saat diinterogasi petugas, RN mengakui perbuatannya membujuk N, sedangkan N diketahui merupakan anak jalanan.

Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 80 dan Pasal 84 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Anom.

Kepada awak media, RN mengaku berjumpa dengan N di lampu merah Fly Over Simpang Jakabaring pada Kamis malam. RN mengaku, N menghampirinya dan meminta uang.

Baca Juga: Bejat Nggak Ketulungan, Sudah Tahu Sedang Terinfeksi Corona, Pria Ini Malah Perkosa Pasien Covid-19 Lain di Kamar Mandi Rumah Sakit Sampai Direkam Temannya Sendiri, Korban Masih Bocah Berusia 14 Tahun

"Dia (N) minta uang ke saya. Saya bilang kalau mau uang, ikut saya," kata RN.

Ia lalu mengajak bocah 14 tahun tersebut ke semak-semak di sebuah tempat di Jalan Gubernur H. Nastari. Di sana, ia memaksa N melayani nafsu bejatnya dengan seks oral.

Baca Juga: Pesta Pernikahannya Kurang Modal, Pria Ini Rela Jual Tunangannya untuk Tutup Biaya, Terungkap Kelakuan Bejat di Balik Kisah Cintanya

"Sudah dua kali" ujar R mengaku melakukan perbuatannya dengan orang yang sama. (*)