Find Us On Social Media :

BREAKING NEWS: Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia, Ini Penyebab Kematian Fedrik Adhar

Fedrik Adhar di Mapolres Metro Jakarta Utara

Gridhot.ID- Media sosial belakangan dihebohkan dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa pelaku penyiram air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dianggap janggal.

Pasalnya, meski sudah menyerang hingga merusak indera penglihatan sang penyidik KPK, para terdakwa hanya mendapatkan hukuman ringan.

Dikutip Gridhot.ID dari Antara, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis (11/6/2020) menuntut dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, selama 1 tahun penjara.

Baca Juga: Ledakkan Kantor Komunikasi di Perbatasan, Militer Korea Utara Kembali Picu Konflik Saudara Tuanya: Korea Selatan: Kami Aiap Untuk Keadaan Apapun

Menurut Jaksa, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Keduanya disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel Baswedan.

Akan tetapi, di luar dugaan ternyata mengenai mata yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen dan menyebabkan cacat permanen.

Baca Juga: Peringatan Keras untuk Ruben Onsu, Suami Sarwendah Bisa Dipidanakan Jika Nekat Lakukan Hal Ini Tanpa Izin, Pihak Benny Sujono: Saya Kasihan!

Melakukan tuntutan yang ringan meski telah merusak indera penglihatan, sosok Jaksa dalam persidangan kasus Novel Baswedan pun mendapat sorotan.

Profil Jaksa Penuntun Umum di Kasus penyerangan Novel Baswedan bernama lengkap Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin lantas menjadi buah bibir.

Namun kini kabar duka datang dari Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Noel Baswedan, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin dikabarkan meninggal dunia.

Baca Juga: Tubuhnya Digerogoti Penyakit Serius, Ashanty Akui Sudah Siapkan Surat Wasiat untuk Anak-anaknya, Istri Anang Hermansyah: Supaya Gak Berantem

Dikutip Gridhot,ID dari Kompas, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Fedrik Adhar tutup usia setelah terpapar Covid-19.

"Benar (meninggal karena Covid-19)," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020) sore.

Diketahui, selain karena Covid-19, Fedrik juga meninggal karena mengalami komplikasi penyakit gula.

Baca Juga: Jadi Ibu Tiri yang Sempat Tak Dianggap, Begini Sikap Mulan Jameela Saat Al Ghazali Siap Nikah Muda dengan Alyssa Daguise, Putra Maia Estianty Sampai Tak Berkutik

Ia meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta, pada pukul 11.00 WIB.

Fedrik Adhar merupakan JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan.

Dalam tuntutannya saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Sejumlah pihak pun menyesalkan tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan. Adapun Fedrik mengawali karier sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, pada 2013.(*)