Find Us On Social Media :

Nyusul Djoko Tjandra Masuk Bui, Pinangki Sirna Malasari Harus Telan Kenyatan Pahit dari Persatuan Jaksa Indonesia, Sang Ketua: Peringatan Bagi Anggota Lainnya!

Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki juga masih tergabung dalam Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).

"Jaksa PSM setelah ditetapkan sebagai tersangka masih sebagai pegawai Kejaksaan RI, dan sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI)," kata Hari, Selasa (18/8/2020).

PJI, menurut Hari, akan memberikan bantuan hukum kepada Pinangki yang tengah terbelit kasus korupsi.

Penasihat hukum itu ditunjuk langsung oleh PJI untuk tersangka.

"Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh PJI," jelasnya.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Cuma Kroco, Calon Besan Eks PM Malaysia Disebut-sebut Miliki Andil Besar Atas Pelarian Djoko Tjandra, Bagaimana Perannya?

Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dari terpidana Djoko Tjandra.

Pinangki ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar dolar, 500.000 US dolar, atau dirupiahkan kira-kira Rp 7 milliar. Dugaannya 500.000 US dolar," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Ia menyebut penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menyelidiki nominal pasti dugaan aliran dana yang mengalir ke Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra.

Baca Juga: Operasi Hidung Sampai Amerika Hingga Doyan Pamer Gaya Hidup Mewah, Terbongkar Jumlah Gaji Jaksa Pinangki yang Sebenarnya, Uang Haram Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra Antarkannya Masuk Penjara