Find Us On Social Media :

Nyusul Djoko Tjandra Masuk Bui, Pinangki Sirna Malasari Harus Telan Kenyatan Pahit dari Persatuan Jaksa Indonesia, Sang Ketua: Peringatan Bagi Anggota Lainnya!

Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Sebelumnya, keterlibatan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sengkarut Djoko Tjandra, memasuki babak baru.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus tersebut.

Surat perintah penyidikan bernomor: Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 tentang penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

"Terkait Jaksa PSM yang diserahkan ke Bidang Pidsus, telah diambil kesimpulan bahwa laporan hasil pemeriksaan telah dipandang cukup. Sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," kata Hari lewat keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).

Dalam kasus ini, Hari menuturkan tim penyidik mulai memeriksa tiga saksi dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan itu dipimpin langsung oleh jaksa Viktor Antonius.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Jaksa Pinangki Ditahan Kejaksaan Agung Lantaran Diduga Terseret Dalam Kasus Terpidana Djoko Tjandra

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa adalah jaksa PSM, Anita Kolopaking (pengacara terpidana Djoko S Tjandra), dan terpidana Djoko S Tjandra," jelasnya.

Lebih lanjut, Hari menuturkan penyidik berencana memeriksa dua orang saksi yang berasal dari swasta pada Senin (10/8/2020) kemarin.

Namun, keduanya berhalangan hadir dengan alasan sakit.

"Tim penyidik rencana akan memeriksa 2 orang swasta yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Namun karena alasan sakit dan ada kesibukan, kedua saksi tidak hadir di gedung bundar Kejaksaan Agung RI," jelasnya.

Kedua orang yang tidak hadir itu adalah Irwan dan Rahmat.

Baca Juga: Beri Jabatan Baru pada Suami Jaksa Pinangki, Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis dalam Menyelesaikan Kasus Djoko Tjandra Mulai Diragukan, IPW: Seharusnya...