Find Us On Social Media :

5 Laporan Ia Dapatkan, Tjahjo Kumolo Heran Banyak PNS Wanita Lakukan Poliandri, Mentri PAN-RB: Fenomena Baru!

Ilustrasi PNS

Bagaimana sanksinya?

Paryono mengatakan bagi ASN yang melakukan poliandri bisa dijatuhi sanksi sesuai hasil BAP-nya.

Nantinya akan dilihat apa latar belakang, dampak dan sejauh mana peraturan perundangan yang dilanggar.

Baca Juga: Curi Perhatian Orang-orang Sekitar, ASN Ini Menangis di Hadapan Bupati Aceh Utara, Minta Istrinya Diangkat Jadi Tenaga Honorer

"Kalau merendahkan harkat dan martabat bisa salah satu hukdis (hukuman disiplin) berat, termasuk pemberhentian," kata Paryono.

Pihaknya menjelaskan, penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi.

Baca Juga: Angin Segar Berhembus, Sri Mulyani Ternyata Tak Keberatan Ada Tunjangan Pulsa Rp 200 Ribu untuk PNS, Menkeu: Kita Memberikan Dukungan

"Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang mendapat kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin," kata Paryono.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MenPAN RB Sebut Poliandri Jadi Tren Baru ASN, Bagaimana Aturannya? (*)