Find Us On Social Media :

5 Laporan Ia Dapatkan, Tjahjo Kumolo Heran Banyak PNS Wanita Lakukan Poliandri, Mentri PAN-RB: Fenomena Baru!

Ilustrasi PNS

Lalu bagaimana aturan poliandri di ASN?

Aturan UU No 1 Tahun 1974

ASN tidak boleh melakukan poligami maupun poliandri. Poligami adalah seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari satu, sementara poliandri adalah perempuan memiliki suami lebih dari satu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, aturan poligami dan poliandri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga: Berhasil Cairkan Gaji ke-13 di Tengah Pandemi dan Keterpurukan Ekonomi, Sri Mulyani Kembali Berikan Kabar Bahagia, THR Penuh untuk Seluruh PNS Sudah Siap di Anggaran Tahun 2021

"Itu diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3," katanya pada Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).

Adapun bunyinya adalah, "Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami."

Paryono mengatakan untuk pria (poligami) ada penjabarannya, sedangkan untuk wanita tidak dijabarkan lebih lanjut

Baca Juga: Statusnya PNS Eselon 4, Jaksa Pinangki Ketahuan Doyan Operasi Plastik di Luar Negeri, Hidungnya Saja Serharga Hampir Setengah Miliar

Pada pria yang melakukan poligami disebutkan keharusan untuk mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Namun tidak disebutkan lebih lanjut mengenai poliandri.

Selain itu, PP No 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP No 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang tersebut.