Find Us On Social Media :

5 Laporan Ia Dapatkan, Tjahjo Kumolo Heran Banyak PNS Wanita Lakukan Poliandri, Mentri PAN-RB: Fenomena Baru!

Ilustrasi PNS

 

GridHot.ID - Baru-baru ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI, Tjahjo Kumolo, mengungkap fakta baru soal status pernikahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

ASN wanita memiliki suami lebih dari satu diketahui tengah marak.

Tjahjo Kumolo mengaku pihaknya telah mendapatkan sejumlah laporan mengenai adanya kasus tersebut pada sejumlah ASN.

Baca Juga: Patut Was-was, PNS yang Tidak Produktif Bakal Diberhentikan Secara Sepihak, Tjahjo Kumolo Jelaskan Aturannya

Fenomena ASN wanita punya suami lebih dari satu atau poliandri ini pun menjadi sorotan Tjahjo Kumolo.

"Sekarang yang menjadi tren baru adalah ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena baru, saya banyak memutuskan perkara ini," kata Tjahjo dikutip dari Antaranews, Jumat (28/8/2020).

Tjaho mengatakan, selama satu tahun ini pihaknya telah menerima sekitar 5 laporan kasus poliandri ASN.

Baca Juga: PNS Siap-siap Sambut Long Weekend, Presiden Tetapkan 21 Agustus Sebagai Cuti Bersama, Berikut Alasannya

Meski demikian, pihaknya harus memutuskan masalah tersebut dengan beberapa pihak, yakni Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM.

Lalu bagaimana aturan poliandri di ASN?

Aturan UU No 1 Tahun 1974

ASN tidak boleh melakukan poligami maupun poliandri. Poligami adalah seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari satu, sementara poliandri adalah perempuan memiliki suami lebih dari satu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, aturan poligami dan poliandri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga: Berhasil Cairkan Gaji ke-13 di Tengah Pandemi dan Keterpurukan Ekonomi, Sri Mulyani Kembali Berikan Kabar Bahagia, THR Penuh untuk Seluruh PNS Sudah Siap di Anggaran Tahun 2021

"Itu diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3," katanya pada Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).

Adapun bunyinya adalah, "Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami."

Paryono mengatakan untuk pria (poligami) ada penjabarannya, sedangkan untuk wanita tidak dijabarkan lebih lanjut

Baca Juga: Statusnya PNS Eselon 4, Jaksa Pinangki Ketahuan Doyan Operasi Plastik di Luar Negeri, Hidungnya Saja Serharga Hampir Setengah Miliar

Pada pria yang melakukan poligami disebutkan keharusan untuk mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Namun tidak disebutkan lebih lanjut mengenai poliandri.

Selain itu, PP No 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP No 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang tersebut.

Bagaimana sanksinya?

Paryono mengatakan bagi ASN yang melakukan poliandri bisa dijatuhi sanksi sesuai hasil BAP-nya.

Nantinya akan dilihat apa latar belakang, dampak dan sejauh mana peraturan perundangan yang dilanggar.

Baca Juga: Curi Perhatian Orang-orang Sekitar, ASN Ini Menangis di Hadapan Bupati Aceh Utara, Minta Istrinya Diangkat Jadi Tenaga Honorer

"Kalau merendahkan harkat dan martabat bisa salah satu hukdis (hukuman disiplin) berat, termasuk pemberhentian," kata Paryono.

Pihaknya menjelaskan, penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi.

Baca Juga: Angin Segar Berhembus, Sri Mulyani Ternyata Tak Keberatan Ada Tunjangan Pulsa Rp 200 Ribu untuk PNS, Menkeu: Kita Memberikan Dukungan

"Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang mendapat kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin," kata Paryono.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MenPAN RB Sebut Poliandri Jadi Tren Baru ASN, Bagaimana Aturannya? (*)