Find Us On Social Media :

Jaksa Pinangki Tak Becus Urus Fatwa, Tapi Terlanjur Dipercaya Djoko Tjandra, Sang Koruptor Lalu Pilih Jalan Ini Agar Bebas dari Hukuman Korupsi

Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap terkait Djoko Tjandra.

Ia diduga membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Melansir Kompas.com, Kejaksaan Agung menduga Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra berkonspirasi untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung ( MA).

Baca Juga: Tangannya Tanpa Borgol Bebas Nenteng Tas, Beredar Foto Jaksa Pinangki Pakai Baju Tahanan, Gedung Bundar Jampidsus Jadi Saksi

Pinangki dan Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

“Konspirasinya atau dugaannya adalah perbuatan agar tidak eksekusi oleh jaksa, meminta fatwa kepada Mahkamah Agung,” kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga: Berstatus Junior Tapi Punya Apartemen Rp 50 Miliar, Jaksa Pinangki Justru Dapat Pujian Setinggi Langit dari Hotman Paris, Sang Pengacara: Hotman Kalah!

Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar November 2019 hingga Januari 2020.

Belakangan, kata dia, penyidik menemukan bahwa kepengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.