Find Us On Social Media :

Peragakan Adegan Hubungan Badan, Ternyata Begini Cara Peserta Pesta Gay Tentukan Peran Sebagai Top, Bottom, atau Vers, Polisi: Memutar Botol Air Mineral

Para tersangka penyelenggara pesta seks gay di Apartemen kawasan Kuningan Jakarta Selatan, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).

Setelah itu sejumlah adegan cabul lainnya juga diperagakan tersangka dan saksi.

"Dua peserta terpilih diminta melakukan hubungan badan di kamar tanpa boleh menutup pintu kamar," kata penyidik.

Semua itu dilakukan panitia setelah menampilkan film porno di sejumlah televisi yang terpasang di ruangan.

Diwartakan sebelumnya, 56 pria berusia kisaran 20-40 tahun diamankan polisi lantaran tertangkap basah dalam pesta seks sesama jenis di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jaksel.

Dalam pesta tersebut mereka melakukan permainan-permainan seksual yang perlengkapannya telah disiapkan.

Sejumlah barang bukti yang turut diamankan antara lain satu bundel resi belanja alat kontrasepsi dan pelumas, 150 gelang tanda peserta, delapan botol obat perangsang, satu buah harddisk berisi 83 video porno, dan empat celana dalam bekas pakai.

Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(TribunJakarta/WartaKota)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Jalani 26 Adegan Rekonstruksi, Tersangka Pesta Gay Peragakan Adegan Cabul hingga Hubungan Intim"

(*)