Find Us On Social Media :

Setelah Angkatan Darat dan Angkatan Laut, TNI AU Kini Mulai Diselidiki Keterlibatannya dalam Penyerangan Polsek Ciracas, Danpuspom: Sampai Saat Ini...

Panglima TNI dan Kapolri tanggapi penyerangan Polsek Ciracas saat konferensi pers di Makassar

GridHot.ID - Kabar terbaru tentang penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom), Mayjen TNI Eddy Rate Muis.

Rate Muis mengatakan, enam oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Enam oknum anggota TNI AL itu terlibat penyerangan di sepanjang Jalan Arundina hingga Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

"Pemeriksaan para saksi dan terduga serta bukti-bukti yang ada, telah ditetapkan tersangka dari oknum TNI AL enam orang," kata Eddy, saat konferensi pers, di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: KSAD Andika Perkasa Talangi Ganti Rugi Korban Penyerangan Ciracas, Hampir Rp 600 Juta Dirogoh Dari Koceknya, Para Pelaku Bayar Harga Mati dengan Keputusan Ini

Enam tersangka dari oknum TNI AL tersebut di antaranya Prada AS, Prajurit AM, dan Prajurit DF.

Ditambah Prajurit GP, Prajurit YF, dan Prajurit MF.

Eddy menduga, ada oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) yang juga terlibat penyerangan Polsek Ciracas.

Namun, tim penyidik masih mendalami kasus tersebut.

Baca Juga: Merasa Prihatin, KSAD Andika Perkasa Serahkan Uang Rp 594 Juta untuk Talangi Biaya Ganti Rugi Korban Insiden Ciracas, Direktur Hukum TNI AD: Perinciannya Sesuai Petunjuk

"Dari TNI AU sampai saat ini masih dilakukan pendalaman. Saat ini belum dapat kami sampaikan," tambah Eddy.

Sementara itu, enam tersangka tersebut dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan, dihukum penjara 5 tahun 6 bulan," tutur Eddy.

Sebanyak 56 anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: KSAD Andika Perkasa Bakal Pecat Oknum Prajurit Penyerang Polsek Ciracas, Mantan Danpuspom Sebut Pecatan TNI Bisa Direkrut Teroris, Seperti Daeng Doro

Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko, mengatakan mereka saat ini ditahan di Denpom Jaya 2 Cijantung.

Rincian total tersangka, terdiri dari 50 prajurit TNI Angkatan Darat dan enam prajurit TNI Angkatan Laut.

Menyoal anggota TNI Angkatan Darat, total yang telah diperiksa 81 orang.

Dikatakan Dodik, mereka berasal dari 34 satuan berbeda.

Baca Juga: 5 Marinir Resmi Ditetapkan Tersangka, Ikut Andil Serang Polsek Ciracas Bersama Gerombolan Prada MI, Danpuspomad: Menurut Para Saksi..

"Sudah dilakukan pemeriksaan 81 personel tediri dari 34 satuan," kata Dodik, saat konferensi pers, di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020)

"Sebanyak 50 personel, statusnya dinaikan menjadi tersangka dan ditahan," lanjutnya.

Dodik melanjutkan, sebanyak 23 personel Angkatan Darat telah dikembalikan ke kesatuannya.

Sebab, kata Dodik, mereka murni diperiksa sebagai saksi.

"Dua puluh tiga personel dikembalikan ke kesatuannya karena murni sebagai saksi," tegas Dodik.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "6 Oknum TNI AL Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas, Kini Selidiki Keterlibatan Oknum TNI AU"

(*)