Find Us On Social Media :

Ketar-ketir Rekeningnya Terancam Diblokir, Suami Mayangsari Gugat Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Kena Cekal Tak Boleh Keluar Negeri Gara-gara Hal Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo

Menurut Isa, langkah pencekalan diambil setelah sebelumnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menkeu telah melakukan panggilan untuk memberi peringatan.

Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespons hal tersebut.

"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang."

Baca Juga: Menyesal Dompleng Kekuasaan 2 Pangeran Cendana, Perusahaan Mobil Ini Justru Hanya Dapat Warisan Dosa, Mati-matian Ubah Imej Agar Produknya Laku di Pasaran

"Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan action yang lebih," jelas Isa ketika memberikan penjelasan dalam video conference, Jumat (18/9/2020).

"Misal mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, kemudian memblokir rekening yang bersangkutan."

"Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas yang berwenang," jelas dia.