Find Us On Social Media :

Ketar-ketir Rekeningnya Terancam Diblokir, Suami Mayangsari Gugat Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Kena Cekal Tak Boleh Keluar Negeri Gara-gara Hal Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo

Gridhot.ID - Gugatan Bambang Trihatmodjo yang dilayangkan pada Menteri Keuangan Sri Mulyani jadi sorotan publik. 

Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 15 September 2020 lalu.

 

Bambang Trihatmodjo menggugat Kementerian Keuangan soal pencekalan ke luar negeri terkait SEA Games 1997.

Baca Juga: Langkah Sri Mulyani Cekal Bambang Trihatmodjo Berujung Gugatan, Terkuak Penyebab Kementrian Keuangan Larang Suami Mayangsari ke Luar Negeri

Kebijakan mengenai pencekalan Bambang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

 

Setelah pencekalan tersebut, rekening Bambang juga terancam diblokir jika tidak segera melunasi utang kepada negara.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menyatakan, keputusan Menkeu itu diambil agar Bambang mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah. 

Menurut Isa, langkah pencekalan diambil setelah sebelumnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menkeu telah melakukan panggilan untuk memberi peringatan.

Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespons hal tersebut.

"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang."

Baca Juga: Menyesal Dompleng Kekuasaan 2 Pangeran Cendana, Perusahaan Mobil Ini Justru Hanya Dapat Warisan Dosa, Mati-matian Ubah Imej Agar Produknya Laku di Pasaran

"Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan action yang lebih," jelas Isa ketika memberikan penjelasan dalam video conference, Jumat (18/9/2020).

"Misal mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, kemudian memblokir rekening yang bersangkutan."

"Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas yang berwenang," jelas dia.

Isa menjelaskan, permintaan pencegahan Bambang untuk ke luar negeri telah diajukan oleh PUPN kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

PUPN sendiri tidak hanya terdiri dari pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, tetapi juga kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah.

Isa menjelaskan, pelimpahan masalah piutang diberikan kepada PUPN ketika kementerian atau lembaga (K/L) tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga: Dipanggil Erick Thohir Usai Bongkar Aib Pertamina, Ahok Dapat Mandat Langsung dari Menteri BUMN, BTP: Saya Akan Menjaga Pesan Bapak

Namun demikian, Isa enggan menjelaskan mengenai detail masalah piutang yang terjadi pada putra Soeharto itu.

"Saya berikan satu hal bahwa permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan info ke publik."

"Kami jaga betul enggak bisa menjelaskan detail, tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua," jelas dia.

Melansir situs web PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. 

Rencananya, agenda pemeriksaan persiapan dilakukan pada 23 September 2020 mendatang.

Pada perkara tersebut tertulis pihak penggugat atas nama Bambang Trihatmodjo, sedangkan tergugat Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Baca Juga: Sebut Ahok Bikin Gaduh Lantaran Bongkar Kebobrokan Pertamina, Andre Rosiade Minta Jokowi dan Erick Thohir Copot BTP dari Jabatannya: Saya Paham Bapak Butuh Panggung

Sementara pada detail perkara, Bambang meminta keputusan Menkeu membatalkan pencekalan terhadap dirinya.

Adapun isi gugatan tersebut antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Selain itu, gugatan tersebut juga meminta agar PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan tersebut, serta menghukum tergugat yakni Menteri Keuangan dengan membayar biaya perkara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Ini Alasan Menkeu Cegah Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri."

(*)