Find Us On Social Media :

Berjarak 1.700 Kilometer dari Pulau Hainan, Natuna Jadi Pusat Ketegangan, Indonesia Tingkatkan Status Siaga Sejak Munculnya Coast Guard China

Kapal asing milik China masuki wilayah Laut Natuna Utara secara ilegal.

Pada bulan Mei, Jakarta mengirimkan catatan resmi pengaduan kepada Sekretaris Jenderal PBB yang menyatakan bahwa Beijing tidak menghormati keputusan pengadilan tersebut.

Tapi China, penandatangan perjanjian UNCLOS, bersikeras bahwa hukum laut tidak berlaku - dan bahwa keputusan pengadilan itu "ilegal".

The Global Times selanjutnya mengeluh: "Proposal bahwa sengketa laut harus diselesaikan sesuai dengan UNCLOS sebenarnya tidak masuk akal."

Baca Juga: Donald Trump Koar-koar Sebut Para Pemimpin Ingin Perang, Anak Buahnya Langsung Bantah Omongan Sang Presiden, Amerika Serikat Yakin Tak Bakal Kirim Pasukan untuk Berperang Meski Sering Buat Gaduh di Laut China Selatan

Kementerian Luar Negeri China mengatakan tidak mengklaim Pulau Natuna itu sendiri.

Sebaliknya, ia mengklaim tempat penangkapan ikan yang kaya di utara dan timurnya. Tapi itu menolak untuk menentukan koordinat pasti dari batas sewenang-wenang ini.

Jakarta berpendapat bahwa perairan tersebut adalah milik Indonesia di bawah ketentuan zona ekonomi eksklusif UNCLOS berdasarkan kepemilikannya di Natuna.

Baca Juga: Amerika Serikat dan Tiongkok Nekat Dempet Indonesia untuk Ikut Berkonflik di Laut China Selatan, Menlu Retno Sampai Ngamuk Tak Karuan, Ternyata Tujuan Ini yang Diincar Keduanya untuk Manfaatkan Tanah Air

Di tengah kebuntuan tersebut, Global Times Beijing secara tajam merujuk pada kemampuan Indonesia yang terbatas untuk mempertahankan wilayahnya.