Find Us On Social Media :

Dikudeta Partai Sendiri, Tommy Soeharto Gugat Menkumham Yasonna Laoly Soal Kubu Muchdi PR, Sekjen Berkaya Bilang Aneh, Ada Apa?

Tommy Soeharto dan Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly

Yasonna juga menerbitkan SK bernomor M.HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Berkarya.

SK itu dikeluarkan setelah Partai Berkarya menggelar Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) dan menunjuk Mantan Komandan Jendral Kopassus TNI AD, Muchdi sebagai ketua umum Partai Berkarya 2020-2025.

Tommy Soeharto menilai Munaslub tersebut tidak sah.

Baca Juga: Bakal Rangkap Jabatan, Mahfud MD Ditunjuk Jadi Menteri Hukum dan HAM Ad Interim, Ada Apa dengan Yasonna Laoly?

Sehingga menyebut SK Menkumham terkait Kepengurusan Partai Berkarya kubu Mucdhi cacat hukum.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang menilai ada yang aneh dalam gugatan Tommy ke Yasonna.

"Itu sah-sah saja (melakukan gugatan), beliau punya hak untuk itu. Cuman aneh saja, ada tiga gugatan yang masuk ke PTUN dengan materi yang sama, dengan tiga tim pengacara pula," papar Badaruddin saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (27/9/2020).