Find Us On Social Media :

Dikudeta Partai Sendiri, Tommy Soeharto Gugat Menkumham Yasonna Laoly Soal Kubu Muchdi PR, Sekjen Berkaya Bilang Aneh, Ada Apa?

Tommy Soeharto dan Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly

Adapun gugatan Tommy ke pihak tergugat yaitu Yasonna Laoly, terdiri dari lima poin. Diantaranya:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Batal dan/atau tidak Sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan PerubahanAnggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020;

Baca Juga: Dinilai Coreng Citra Sendiri, Busyro Muqoddas Ungkap Alasan Jadi Pengacara Bambang Trihatmodjo, Mantan Petinggi KPK: Bukan Kasus Korupsi, Tapi...

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan PerubahanAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan KeputusanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 terrtang PengesahanPerubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020;

4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Tommy Soeharto Gugat Menkumham, Batalkan Kepengurusan Berkarya Kubu Muchdi," dan "Tommy Soeharto Gugat Menkumham, Sekjen Partai Berkarya Bilang Aneh."

(*)