Find Us On Social Media :

Sebut Persidangan Jaksa Pinangki Contoh yang Baik, Kuasa Hukum Jerinx Ngotot Ingin Sidang Offline, Singgung Soal Diskriminasi

Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Jerinx, Selasa (29/9/2020

Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso sebelum sidang dimulai mengatakan agenda sidang kali ini adalah pembacaan esepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Hari ini agenda esepsi, kesempatan Jerinx dan penasihat hukum untuk mengajukan esepsi dakwaan jaksa. Kami menolak dakwaan jaksa, dan meminta pengadilan membatalkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata eks Pengaca Jokowi ini Selasa (29/9/2020)

Beberapa hal yang jadi alasan penolakan dakwaan JPU oleh kuasa hukum Jerinx lantaran perdebatan mengenai rapid test sebagai syarat administrasi layanan rumah sakit tidak clear.

Baca Juga: Jerinx Didoakan Dapat Hukuman Mati, Nora Alexandra Beri Balasan Menohok: Itu Tidak Mungkin Terjadi, Suami Saya Bukan Teroris

Rapid test yang dipaksakan menjadi syarat layanan bagi ibu hamil menjadi dasar Jerinx menyuarakan penderitaan ibu hamil.

Kedua, keberadan Jerinx dan kuasa hukum atas dakwaan JPU juga ditolak karena dalam dakwaan, status IDI tidak masuk dalam golongan.

"Jadi idi itu kan organisasi, bukan pribadi yang mewakili golongan," kata Sugeng.

Baca Juga: Kurang Sreg dengan Omongan Nora Alexandra di Telepon, Ahmad Dhani Mengaku Tidak Pernah Mendukung Jerinx yang Ngata-ngatain IDI, Suami Mulan Jameela: Jangan Salah Paham

Hingga saat ini, Sugeng dan tim kuasa hukum lainnya menyatakan tetap keberatan dengan persidangan yang dilakukan secara online.