Find Us On Social Media :

Bantah Bikin Action Plan, Jaksa Pinangki Tegaskan Tak Ada Hubungan dan Tak Pernah Sebut Nama 2 Pejabat Soal Djoko Tjandra, Kejagung Pastikan Miliki Bukti Kuat

Jaksa Pinangki

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Pada sidang nota keberatan atau eksepsinya Rabu (30/9/2020) kemarin, Jaksa Pinangki membantah sejumlah hal.

Salah satunya ialah mengenai action plan yang disebut ditugaskan pada Jaksa Pinangki.

Diberitakan GridHot sebelumnya, Rabu (23/9/2020) lalu, terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Makhamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Didakwa Dapat 500 Ribu Dollar AS dari Kantong Djoko Tjandra, Pinangki Jelaskan Asal Usul Harta Kekayaan Miliknya, Kuasa Hukum Sebut Sosok Ini Siapkan Banyak Tabungan untuk Sang Jaksa

Diketahui, dalam dakwaan tersebut, terdapat sejumlah action plan yang direncanakan oleh Pinangki.

Jaksa Pinangki diketahui pernah membuah 10 action plan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari jeratan hukum.

Action plan pinangki ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan untuk Pinangki. Ada 10 poin rencana kerja. Intinya, membebaskan Djoko Tjandra dari segala hukuman.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Jaksa Pinangki Tiba-tiba Tulis Surat Permohonan Maaf untuk ST Burhanuddin dan Hatta Ali yang Ikut Terseret dalam Kasus Djoko Tjandra: Saya Tegasakan, Saya Sangat Menyesal...

Pinangki juga memasukkan nama sejumlah pejabat dalam action plan atau semacam proposal untuk kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Sejumlah nama tersebut ialah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan eks Mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.