Find Us On Social Media :

Dapat Keringanan dari Pemprov DKI, Pasien OTG Covid-19 Diizinkan Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah, Simak Syarat dan Ketentuan yang Harus Ditaati!

Ilustrasi pasien Covid-19

1. Pemantauan kondisi kesehatan pasien secara berkala oleh puskesmas terdekat.

2. Pengawasan lokasi isolasi mandiri itu dilakukan oleh lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RT/RW atau pihak lainnya yang dianggap mampu dan penegakan disiplin bersama instansi terkait apabila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi mandiri.

3. Lurah diwajibkan menempelkan atau memasang stiker yang bertuliskan 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat di rumah pasien Covid-19.

Baca Juga: Siap-siap Dapat Subsidi Listrik hingga Beras Gratis, Pemerintah Ternyata Masih Kucurkan Bantuan di Bulan Oktober 2020, Ini Daftar Lengkapnya

4. Pasien juga harus selalu proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan.

5. Memanfaatkan fasilitas telemidicine atau sosial media kesehatan.

6. Pasien positif Covid-19 hanya boleh beraktivitas di rumah, dilarang bekerja ataupun bepergian ke ruang publik.

7. Pasien juga dilarang berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali tersebut.

Baca Juga: 3 Bulan Tidak Pulang ke Rumah Usai Ribut Besar dengan Nagita Slavina, Raffi Ahmad: Semenjak Itu Gigi Banyak Belajar, Kalau Dia Marah Dia Diem

8. Selama proses isolasi mandiri, pasien harus menggunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya dan upayakan tetap menjaga jarak aman dari orang lain.

9. Pasien Covid-19 diwajibkan selalu menggunakan masker selama masa isolasi mandiri.