Find Us On Social Media :

Dapat Keringanan dari Pemprov DKI, Pasien OTG Covid-19 Diizinkan Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah, Simak Syarat dan Ketentuan yang Harus Ditaati!

Ilustrasi pasien Covid-19

GridPop.ID - Pasien Covid-19 tanpa gejala diberi keringanan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pasien Covid-19 tanpa gejala kini diperbolehkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.

Baca Juga: Temukan Jasad Bayi dengan Kondisi Mengenaskan di Pinggir Jalan, Nana Mirdad: Sebagai Seorang Ibu, Hati Saya Tercabik-cabik

Dikatakan Widyastuti, Orang Tanpa Gelaja (OTG) diperbolehkan isolasi mandiri di rumah jika sudah berkoordinasi dengan petugas kesehatan dan gugus tugas setempat.

Selain itu beberapa hal dan syarat juga yang harus dipenuhi bila ingin melakukan isolasi mandiri di rumah.

Apa saja?

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar, Sikap Rizky Billar Kepada Lesti Kejora di Belakang Kamera Jadi Sorotan Inul Daratista, Istri Adam Suseno: Ups Keceplosan..

Sebelum diperbolehkan isolasi di rumah, petugas harus melakukan penilaian kelayakan terlebih dahulu sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.

"Untuk pasien Covid-19 OTG yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat atau lurah atau camat setempat dan petugas kesehatan," ucap Widyastuti dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).

Setelah ditetapkan, pasien tanpa gejala Covid-19 harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan.

Petugas kesehatan akan memantau secara berkala. Jika kondisi memburuk, harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.

"Lurah bersama gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat RT atau RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum atau disiplin bila terjadi pelanggaran," kata Widyastuti.

Baca Juga: Tegaskan Satu Hal, Rizki D'Academy Akui Bakal Tetap Tanggung Jawab Seandainya Nadya Mustika Ogah Tes DNA, Sang Pedangdut: Apapun Itu...

Pemprov DKI Jakarta pun menetapkan standar minimal fasilitas yang harus dimiliki oleh pasien Covid-19 yang ingin isolasi di rumah.

Syarat dan prosedur tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Kepgub tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.

Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan, Penyebar Foto Kolase Wapres Ma'ruf Amin dengan Kakek Sugiono Ternyata Ketua MUI, Ini Sosoknya

Salah satu prosedur yang harus dilakukan adalah menempelkan stiker yang menunjukkan rumah tersebut menjadi lokasi isolasi mandiri Covid-19.

Berikut prosedur yang harus dilakukan pada rumah yang dijadikan isolasi mandiri Covid-19:

1. Pemantauan kondisi kesehatan pasien secara berkala oleh puskesmas terdekat.

2. Pengawasan lokasi isolasi mandiri itu dilakukan oleh lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RT/RW atau pihak lainnya yang dianggap mampu dan penegakan disiplin bersama instansi terkait apabila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi mandiri.

3. Lurah diwajibkan menempelkan atau memasang stiker yang bertuliskan 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat di rumah pasien Covid-19.

Baca Juga: Siap-siap Dapat Subsidi Listrik hingga Beras Gratis, Pemerintah Ternyata Masih Kucurkan Bantuan di Bulan Oktober 2020, Ini Daftar Lengkapnya

4. Pasien juga harus selalu proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan.

5. Memanfaatkan fasilitas telemidicine atau sosial media kesehatan.

6. Pasien positif Covid-19 hanya boleh beraktivitas di rumah, dilarang bekerja ataupun bepergian ke ruang publik.

7. Pasien juga dilarang berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali tersebut.

Baca Juga: 3 Bulan Tidak Pulang ke Rumah Usai Ribut Besar dengan Nagita Slavina, Raffi Ahmad: Semenjak Itu Gigi Banyak Belajar, Kalau Dia Marah Dia Diem

8. Selama proses isolasi mandiri, pasien harus menggunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya dan upayakan tetap menjaga jarak aman dari orang lain.

9. Pasien Covid-19 diwajibkan selalu menggunakan masker selama masa isolasi mandiri.

10. Pasien melakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas.

11. Hindari pemakaian bersama peralatan makan bersama orang lain, seperti piring, sendok, garpu, gelas; dan peralatan mandi seperti handuk, sikat gigi, gayung, dan seprai.

12. Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengonsumsi makanan bergizi, membersihkan tangan secara rutin, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta lakukan etika bersin atau batuk.

Baca Juga: Heboh Rencana Tes DNA, Rizki D'Academy Tegaskan Bakal Tanggung Jawab Anak yang Dikandung Nadya Mustika: Aku Tidak Bodoh-bodoh Amat!

13. Pasien diimbau berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.

14. Jaga kebersihan rumah dengan cairan disinfektan.

15. Membuang sampah bekas keperluan pribadi pada wadah yang tertutup rapat.

16. Segera menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk untuk dirawat lebih lanjut.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Syarat yang Harus Diketahui jika Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Ingin Isolasi Mandiri di Rumah"