Find Us On Social Media :

Drama Persidangan Penagih Hutang Diiringi Jatuh Bangun dan Air Mata, Sempat Dituntut 2 Tahun Penjara, Pemberi Pinjaman ke Ibu Kombes Rp 70 Juta Terbukti Tak Bersalah

Terdakwa Febi Nur Amelia pingsan di ruang sidang setelah hakim membacakan putusan Selasa (6/10/2020)

GridHot.ID - Masih ingat dengan kasus wanita yang menagih hutang via media sosial dan dijebloskan ke penjara dengan UU ITE?

Selasa (6/10/2020) di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, kembali dilaksanakan sidang terkait kasus tersebut.

Sidang kali itu beragendakan pembacaan putusan dari majelis hakim.

Baca Juga: Bongkar Sendiri Rahasia Hutangnya, Gibran Ungkap Hutang Rp 895 Juta dari Daftar Kekayaannya Ternyata Dipakai untuk Dapatkan Benda Ini, 5 Tahun Masih Belum Lunas, Putra Jokowi: Yang Penting Nyicil Lancar

Ibu Kombes, begitu Fitriani Manurung disapa, dinyatakan berutang Rp 70 juta, setelah hakim membebaskan terdakwa Febi Nur Amelia.

Febi Nur Amelia didakwa jaksa penuntut umum atas perkara pencemaran nama baik karena menagih utang ke Ibu Kombes Fitriani Manurung via media sosial Instagram.

Postingan tersebut membuat Febi Nur Amelia tersangkut pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga perkaranya disidangkan.

Menjelang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Febi Nur Amelia harap-harap cemas.

Baca Juga: Ditemukan Tewas Mengenaskan, Asiong Korban Pembunuhan Kasus Judi Online Pernah Foto dengan Orang Nomor Satu di Indonesia, Begini Ceritanya Nekat Hampiri Jokowi yang Dijaga Ketat

Kegelisahan itu tampak dari muka Febi Nur Amelia saat majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum ke amar putusan.

Menurut hakim, terdakwa Febi Nur Amelia tidak bersalah mencemarkan nama baik Ibu Kombes Fitriani Manurung. Ya, suami Fitriani Manurung adalah Kombes polisi.