Find Us On Social Media :

Drama Persidangan Penagih Hutang Diiringi Jatuh Bangun dan Air Mata, Sempat Dituntut 2 Tahun Penjara, Pemberi Pinjaman ke Ibu Kombes Rp 70 Juta Terbukti Tak Bersalah

Terdakwa Febi Nur Amelia pingsan di ruang sidang setelah hakim membacakan putusan Selasa (6/10/2020)

GridHot.ID - Masih ingat dengan kasus wanita yang menagih hutang via media sosial dan dijebloskan ke penjara dengan UU ITE?

Selasa (6/10/2020) di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, kembali dilaksanakan sidang terkait kasus tersebut.

Sidang kali itu beragendakan pembacaan putusan dari majelis hakim.

Baca Juga: Bongkar Sendiri Rahasia Hutangnya, Gibran Ungkap Hutang Rp 895 Juta dari Daftar Kekayaannya Ternyata Dipakai untuk Dapatkan Benda Ini, 5 Tahun Masih Belum Lunas, Putra Jokowi: Yang Penting Nyicil Lancar

Ibu Kombes, begitu Fitriani Manurung disapa, dinyatakan berutang Rp 70 juta, setelah hakim membebaskan terdakwa Febi Nur Amelia.

Febi Nur Amelia didakwa jaksa penuntut umum atas perkara pencemaran nama baik karena menagih utang ke Ibu Kombes Fitriani Manurung via media sosial Instagram.

Postingan tersebut membuat Febi Nur Amelia tersangkut pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga perkaranya disidangkan.

Menjelang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Febi Nur Amelia harap-harap cemas.

Baca Juga: Ditemukan Tewas Mengenaskan, Asiong Korban Pembunuhan Kasus Judi Online Pernah Foto dengan Orang Nomor Satu di Indonesia, Begini Ceritanya Nekat Hampiri Jokowi yang Dijaga Ketat

Kegelisahan itu tampak dari muka Febi Nur Amelia saat majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum ke amar putusan.

Menurut hakim, terdakwa Febi Nur Amelia tidak bersalah mencemarkan nama baik Ibu Kombes Fitriani Manurung. Ya, suami Fitriani Manurung adalah Kombes polisi.

Dari persidangan itu terungkap, Fitriani Manurung terbukti meminjam uang Rp 70 juta kepada Febi Nur Amelia.

Pinjaman itu dilakukan Fitriana Manurung pada tahun 2016.

Uang tersebut ditransfer Febi Nur Amelia melalui rekening miliknya, M-Banking Mandiri.

Baca Juga: Berangkotakan 13 Ribu Orang dan Berdiri Sejak 2018, Inilah 'Sekte Pelunas Hutang' Paguyuban Tunggal Rahayu Garut Milik Sutarman, si Pemimpin Bungkam Saat Diciduk Polisi dan Ditanya Media

"Mengadili, dengan ini terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah menurut hukum," ucap hakim ketua Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/2020).

Hakim menilai Febi Nur Amelia sama sekali tidak bersalah.

Selesai sidang putusan, Febi Nur Amelia yang mencoba bangkit dari kursi terdakwa tiba-tiba terjatuh.

Ia pun pingsan di ruang sidang. Namun persidangan sudah selesai.

Baca Juga: Galang Dana Minta Bantuan Karena Terlilit Hutang Bank, PNS Viral yang Ngaku Cuma Makan Gaji Rp 400 Ribu Ternyata Punya Kosan 9 Pintu, Tetangga Beri Kesaksian

Febi Nur Amelia sempat dibaringkan di kursi panjang tempat biasa dia duduk saat menjalani sidang.

Saat siuman, air mata Febi Nur Amelia mengalir karena memang haknya menagih utang ke Ibu Kombes.

Sebelumnya, jaksa menuntut Febi Nur Amelia dua tahun pidana penjara, karena telah memposting tulisan menagih utang kepada Fitriani Manurung di Instagram.

Ibu Kombes Belum Bayar Arisan

Rupanya, fakta persidangan sebelumnya mengungkap kelakuan Ibu Kombes ini tak hanya belum melunasi pinjaman Rp 70 juta.

Fitriani Manurung juga punya utang kue ke teman arisan diungkap Febi Nur Amelia saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga: Peragakan Adegan Cabul hingga Hubungan Badan, Ternyata Begini Cara Peserta Pesta Gay Tentukan Peran Sebagai Top, Bottom, atau Vers, Polisi: Memutar Botol Air Mineral

Mulanya, terdakwa bercerita dirinya bertanya-tanya apakah Fitriani Manurung punya sangkutan utang ke teman-teman arisan selain kepada dirinya.

Ia beralasan, Fitriani Manurung tak kunjung membayar setelah sekian tahun meminjam uang Rp 70 juta kepadanya, bahkan setelah ditagih berkali-kali.

"Saya tanya-tanya dengan teman-teman satu arisan, dibilangnya udah biasa itu. Jangankan Rp 70 juta, Rp 250 juta saja enggak dibayar," cerita Febi Nur Amelia .

Dari cerita mereka, Febi Nur Amelia jadi tahu ternyata Fitriani Manurung juga masih belum melunasi utang kue milik temannya.

Baca Juga: Anaknya Curhat Dipukul dan Dicakar Ayahnya Hingga Viral, Pak Kombes yang Diduga Ketahuan Selingkuh Laporkan Putrinya Sendiri dengan Alasan Digigit, Begini Penjelasan Polri

"Bahkan, utang kue milik teman saya tak dibayar. Maka dari itu saya bilang, 'oh gitu ya,'" ujar Febi Nur Amelia .

Febi Nur Amelia memastikan sudah berulang kali mencoba menagih utang tersebut kepada Fitriani Manurung.

"Namun dia berpura-pura tidak mengenal saya. Dibilangnya dia tidak pernah meminjam uang dengan saya," ujar Febi Nur Amelia .

Lantaran kerap ditagih, Fitriani Manurung memblokir semua media sosial dan kontak Febi Nur Amelia.

"Setelah itu, dia memblokir seluruh media sosial saya," kata Febi Nur Amelia kepada majelis hakim.

Baca Juga: Apes! Niatnya Tagih Utang ke Istri Kombes Lewat Instagram, Febi Nur Amalia Malah Dituntut 2 Tahun Penjara, Begini Raut Sedihnya Saat Ikuti Persidangan

Ia menjelaskan, media sosial Instagram tempatnya memposting tagihan utang Fitriani Manurung adalah akun baru.

Alasan Febi Nur Amelia agar bisa berkomunikasi dan menagih Fitriani perihal uang Rp 70 juta yang dipinjamnya.

"Sebenarnya saya membuat Instagram baru itu untuk dapat berkomunikasi dengan bunda Fitriani," ujarnya.

Hakim dibuat terkejut

Dalam persidangan pada Selasa (18/2/2020), Fitriani dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk terdakwa Febi Nur Amelia.

Baca Juga: Merasa Nama Baiknya Tercemar Setelah Ditagih Utang Rp 70 Juta Lewat Instagram, Istri Kombes Polisi Ini Langsung Penjarakan Sang Penagih, Fitriani Manurung: Logika Saja, Masa Sih Kita Ngutang

Majelis hakim pun dibuat terkejut dengan keterangan saksi Fitriani Manurung.

Hakim ketua Sri Wahyuni Batubara pun bertanya soal utang dan bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suami Fitriani Manurung.

Sebelum itu, hakim Sri meminta Fitriani jujur memberikan keterangan di pengadilan karena sudah disumpah.

"Kamu ada utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta?" tanya hakim Sri Wahyuni kepada saksi Fitriani Manurung.

"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab Fitriani Manurung di muka persidangan.

Baca Juga: Malu-maluin, Anggota Polri Wilayah Polda Jatim Terkenal Paling Doyan Selingkuh, Kombes Budi P: Dengan Polwan, ASN, ataupun Bhayangkari...

Setelah itu hakim bertanya tentang bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suami Fitriani Manurung.

"Jadi bukti transfer Rp 70 juta itu apa?" tanya hakim.

Fitriani Manurung berkilah tak tahu soal utang tersebut karena uang tersebut ditransfer ke rekening suaminya.

"Saya enggak tahu hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya," ucap dia.

Baca Juga: Terbongkar di Persidangan, Suaminya Berpangkat Kombes, Ibu Bhayangkari yang Tak Terima Ditagih Hutang Rp 70 Juta Pakai Uang untuk Beli Tas Channel Istri Petinggi Mabes Polri, Siapa?

Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim heran.

"Kok Anda bisa enggak tahu? Apa Anda enggak pernah menanyakan itu kepada suami Anda?" tanya hakim.

"Pernah hakim, tapi kata suami saya, suami Febi nyuruh suami saya untuk belikan tas. Mereknya Chanel seharga Rp 68 juta dan sudah dibelikan," ucap Fitriani Manurung.

Keterangan itu membuat hakim terkejut. Ia heran kok bisa seorang Kombes disuruh untuk membelikan tas oleh seorang sipil.

"Bagaimana mungkin seorang Kombes disuruh beli tas? Suami Anda Kombes, masak disuruh belikan tas? Kan enggak mungkin. Coba Anda ceritakan bagaimana seorang Kombes disuruh untuk beli tas," pinta hakim.

"Saya enggak tahu hakim, suami saya hanya bilang ini urusan suami dan suami. Saya enggak ikut campur," ujar Fitriani Manurung.

Baca Juga: Dituduh Punya Utang Rp 70 Juta Sampai Dipermalukan di Sosial Media, Istri Kombes Akhirnya Angkat Bicara: Uang Segitu Mana Mampu Naikin Pangkat

Hakim merasa janggal dengan kesaksian Fitriani Manurung yang menyatakan tidak mau ikut campur. Pasalnya, masalah tersebut sudah sampai tahap persidangan.

"Rasanya aneh, jika ibu enggak ikut campur. Ibu ditagih utang, tapi ibu bilang enggak mau ikut campur," kata hakim.

Fitriani Manurung sudah dipersilakan kembali ke bangkunya, sementara hakim meminta terdakwa Febi untuk menanggapi keterangan saksi.

"Saya tidak pernah menerima tas Chanel dan juga tidak pernah menyuruh suaminya (saksi Fitriani, red) untuk membelikkan tas hakim," jawab Febi Nur Amelia.

Baca Juga: Hutang Bertahun-tahun Tak Kunjung Dibayar, Wanita Ini Tagih Rp 70 Juta ke 'Ibu Kombes' Lewat Instagram, Nasibnya Kini Justru Sengsara Gara-gara Diadili di PN Medan

Febi merasa heran atas keterangan saksi Fitriani Manurung yang menyatakan tidak memiliki utang. Menurut dia, Fitriani Manurung pernah mengakui berutang dan berjanji akan membayar.

"Saat saya jenguk suaminya sakit jantung, dia (Fitriani, red) berkata, 'sabar ya, utangnya nanti bunda ganti. Tunggu tanah yang di Aceh laku," ungkap Febi Nur Amelia.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ibu Kombes Dinyatakan Berutang Rp 70 Juta, Terdakwa Pemberi Pinjaman Jatuh Pingsan di Ruang Sidang (*)