Find Us On Social Media :

Bongkar Fakta Mengejutkan, Eks Petinggi Komnas HAM: Omnibus Law Cipta Kerja Itu Undang-undang Perbudakan di Amerika, Jokowi Hidupkan yang Telah Mati di Abad ke-20

Ilustrasi perbudakan Amerika Serikat dan demo menentang omnibus law di Indonesia

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Beberapa waktu terakhir, perhatian masyarakat Indonesia terfokus pada rancangan undang-undang (RUU) yang baru saja disahkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Pasalnya, anggota DPR RI pada Senin (5/10/2020) telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Hal ini pun membuat masyarakat dan aktivis geram.

Baca Juga: Membongkar Karajaan Bisnis Suami Puan Maharani, Mulai dari Migas hingga Properti

Bahkan di sejumlah daerah telah terjadi demonstrasi akibat disahkannya Omnibus Law oleh DPR RI.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja Berakhir Ricuh, Mahasiswa Ditembaki Gas Air Mata, Sejumlah Polisi Alami Luka-luka

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.