"Kita dakwaan sudah sambil jalan kok," kata Anang kepada wartawan, Jumat (16/10).
Kejari Jaksel akan menyusun surat dakwaan kasus red notice Djoko Tjandra dalam tenggat 14 hari. Anang menyebut tim JPU sudah siap.
"Tinggal dalam waktu 14 hari minggu depan segera limpah (ke pengadilan). Sudah siap tim JPU-nya," kata Anang.
Rencananya Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
"Terhadap 2, yang D karena ditahan tapi di sana karena dalam perkara lain, PU juga ditahan dalam perkara lain, di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri. Kalau yang BN, kita tahan tetapi kami titip di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri," kata Anang.
"Sedangkan terhadap TS rencana ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Irjen Napoleon Tiga Kali Berganti Pakaian; Pergi Berbaju Tahanan, Kembali Berseragam Dinas.
(*)