Find Us On Social Media :

Bukti Permulaan Sudah Digenggaman, KPK Siap Bongkar Kasus Pencucian Uang Nurhadi, JPU Sebut Eks Sekretaris MA Beri Perintah Ini ke Menantunya

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman

Gratifikasi dari lima nama di atas kemudian diterima menggunakan rekening atas nama Rezky, Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar, dan Rahmat Santoso.

JPU KPK pun membeberkan, pemberian gratifikasi tersebut terkait dengan perkara-perkara yang dijalani oleh lima nama pemberi tersebut.

Handoko Sutjitro disebut memberikan uang senilai total Rp 1,8 miliar pada 2014 dalam rangka pengurusan perkara Nomor 264/Pdt.P/2015/PN.SBY dan perkara tersebut dimenangkan oleh Handoko.

Baca Juga: Sedang Proses Pencicilan, Inilah Total Utang Putra Sulung Jokowi yang Maju Jadi Calon Wali Kota Solo, Gibran: Itu Biasa...

Lalu, Renny Susetyo Wardhani pada tahun 2015 memberikan uang senilai total Rp 2,7 miliar dalam rangka pengurusan perkara Peninjauan Kembali No 368PK/Pdt/2015.

Kemudian, Donny Gunawan selaku Direktur PT Multi Bangun Sarana pada tahun 2015 senilai total Rp 6,5 miliar pada 2015.

Pemberian dari Donny itu dalam rangka pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 100/Pdt.G/2014/PN.SBY, perkara di Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 723/Pdt./2014/PT.Sby, serta perkara di Mahkamah Agung Nomor 3220 K/PDT/2015.

Baca Juga: Dinilai Coreng Citra Sendiri, Busyro Muqoddas Ungkap Alasan Jadi Pengacara Bambang Trihatmodjo, Mantan Petinggi KPK: Bukan Kasus Korupsi, Tapi...

Selanjutnya, penerimaan dari Freddy Setiawan pada 2015-2017 senilai total Rp 23,5 miliar dalam rangka pengurusan perkara Peninjauan Kembali Nomor 23 PK/Pdt/2016.