Find Us On Social Media :

Beri Iming-iming Bunga Besar, Istri Polisi Dilaporkan Lakukan Investasi Bodong, 17 Emak-emak Disebut Jadi Korbannya

Seorang istri polisi dilaporkan korbannya terkait investasi bodong, di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Investasi bodong tampaknya semakin marak.

Masyarakat sudah seharusnya semakin waspada akan adanya investasi bodong ini.

Kasus investasi bodong di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur justru melibatkan istri dari seorang anggota polisi.

Baca Juga: Awas Penipuan, Jadi Ibu Bhayangkari Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan, Istri Polisi Wajib Ikuti Sidang Ini Sebelum Naik Pelaminan

Melansir Tribunnews.com, seorang istri polisi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, YT (34), ditangkap lantaran terjerat kasus investasi bodong dan arisan online.

YT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Saat beraksi, YT mengiming-imingi belasan emak-emak yang akan berinvestasi dengan bunga besar.

Baca Juga: Padahal Jadi Orang Kepercayaan di Dealer, Sales Ini Malah Beri Pelanggan Motor Kredit Padahal Sudah Dibayar Tunai, Modusnya Terungkap Setelah Konsumen Kaget Motornya Ditarik Leasing

Namun, semua itu hanyalah fiktif.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan.

“Pelaku menjanjikan investasi dengan bunga besar dan arisan online tapi semuanya fiktif,” ungkapnya, Minggu (25/10/2020).

Dian mengatakan, sudah 17 emak-emak yang melapor ke Polres PPU terkait arisan dan investasi bodong tersebut.

Dari 17 laporan tersebut, korban masing-masing menunjukan bukti setoran dengan nilai uang bervariasi.

Baca Juga: Harus Ekstra Hati-hati, Kasus Pencurian Data Online Lagi Marak di Indonesia hingga Viral, Netizen Ini Berikan Kesaksian Pengalaman Jadi Koban dan Kronologinya

“Jika ditotal semua kerugian berkisar Rp 200 juta dari semua pelapor itu,” terang dia.

Dian meminta kepada para korban yang mengalami hal serupa agar melapor ke Polres PPU dengan membawa bukti-bukti setoran uang.

Modus pelaku mengiming-imingi korban dengan istilah uang besar melalui arisan online dan investasi sekali bayar.

Baca Juga: Jangan Asal Klik! Tergiur Pesan Berantai Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Wanita Ini Malah Jadi Korban

Untuk investasi, pelaku menjanjikan bunga 100 sampai 200 persen dalam waktu singkat.

Pelaku meyakinkan korban dengan mempublikasi nama-nama member yang dananya telah dicairkan melalui media sosial Facebook sehingga terkesan transparan.

Praktik culas ini telah dijalani pelaku sejak 2019 lalu.

Saat ini, tersangka YT ditahan di Mapolres PPU.

Baca Juga: Misteri Transferan Uang Rp 21 Miliar ke Rekening Warga Kampung Tulung Selapan Akhirnya Terbongkar, Polisi Bongkar Motif Kejahatan, Padahal Penduduk Terlanjur Senang

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, jumlah uang yang disetor oleh korban bervariasi.

Berdasarkan penuturan Dian, jumlah uang yang disetor para korban ke YT jumlahnya bervariasi. Dian menduga, jumlah korban dimungkinkan bertambah.

Dirinya mengimbau, warga yang mengalami kejadian serupa untuk segera melapor dan membawa bukti-bukti. Atas perbuatannya, tersangka YT sudah ditahan di Mapolres PPU.

Baca Juga: Markasnya Gubuk di dalam Hutan, Sindikat Pembobol ATM Ini Perdaya Lebih dari 3 Ribu Rekening Milik Nasabah, Polisi: Rumahnya Mewah, Ada Kolam Renangnya Juga

Dia dijerat dengan Pasal 28 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 378 KHUP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)