Find Us On Social Media :

Diecer Seharga Rp 50 Juta per Unit, Berikut Fakta Dibalik Kasus Oknum Polisi dan TNI Pemasok Senjata KKB Papua, Hukuman Seumur Hidup Menanti di Persidangan

(Foto Ilustrasi) TNI tembak mati sniper KKB.

Dalam sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura pada Kamis (12/3/2020), Pratu Demisla divonis hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer TNI AD.

Hakim anggota Mayor Chk Dendy mengatakan, dalam persidangan itu Pratu Demisla terbukti bersalah dan mengakui telah memasok senjata api dan amunisi untuk KKB melalui Moses Gwijangge.

Kepada Moses itu, Demisla menjual satu pucuk senjata api dan 1.300 butir amunisi. Adapun harga amunisi itu dijual Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.

Baca Juga: Pamit Kerja ke Suami Tapi Hilang Kabar, Sesosok Wanita Ditemukan Tewas dengan Mulut dan Tangannya Terlakban di Kandang Buaya, Polisi Sebut Hal Ini Terjadi Saat Mayat Dilempar

Demisla mendapatkan senjata itu dari rekannya dengan alasan untuk berburu.

Sedangkan uang yang didapat itu digunakan untuk kebutuhan pribadi.

3 oknum anggota TNI divonis bersalah

Sebelumnya, pada Selasa (11/2/2020), Mahmil III-19 Jayapura juga menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga oknum anggota TNI AD.

Mereka di antaranya adalah Sersan Dua Wahyu Insyafiadi, Prajurit Satu Okto Maure, dan Prajurit Satu Elias K Waromi.

Baca Juga: Sambil Gendong Bayi, Suami Gerebek Istri yang Selingkuh dengan Duda di Indekos, Begini Kata Satpol PP

Dalam sidang militer yang digelar secara terbuka tersebut mereka terbukti telah menjual 13.431 butir amunisi kepada KKB.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, masing-masing dijatuhkan vonis berbeda sesuai perannya.

Sersan Dua Wahyu Insyafiadi divonis hukuman seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure divonis 15 tahun penjara, dan Prajurit Satu Elias K Waromi divonis hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Fakta Oknum Polisi dan TNI Jadi Pemasok Senjata Api KKB di Papua".