Find Us On Social Media :

Diecer Seharga Rp 50 Juta per Unit, Berikut Fakta Dibalik Kasus Oknum Polisi dan TNI Pemasok Senjata KKB Papua, Hukuman Seumur Hidup Menanti di Persidangan

(Foto Ilustrasi) TNI tembak mati sniper KKB.

Gridhot.ID - Kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua ternyata memiliki senjata karena dipasok oleh oknum anggota TNI dan Polri.

Hal, selain sangat menyulitkan pihak militer Indonesia saat menghadapi KKB, juga mencoreng wajah kedua lembaga tersebut.

Apalagi, belakangan aksi dari anggota KKB bisa dianggap semakin beringas dan memakan korban jiwa yang semakin banyak pula.

Baca Juga: Peluk Nia Ramadhani, Mikhayla Lontarkan Permintaan Mustahil, Tangis Istri Ardi Bakrie Pecah Tahu Putrinya Inginkan Hal Ini

Terakhir, rombongan aparat TNI yang sedang dalam perjalanan untuk mengangkut logistik diserang saat melintas di Distrik Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang, pada Selasa (20/10/2020).

Akibat insiden itu, tiga orang prajurit harus dilarikan ke rumah sakit di Oksibil karena mengalami luka tembak.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku penembakan itu merupakan anggota KKB pimpinan Lamek Taplo.

Baca Juga: Wajahnya Bak Gadis Muda, Penampilan Nenek 65 Tahun yang Menikah dengan Pemuda 20 Tahun Bikin Netizen Terkagum-kagum, Rangga: Mulus Cuma Ada Flek Hitam

Dalam penyerangan itu diketahui ada sekitar 10 anggota KKB yang terlibat dan mereka semua menggunakan senjata api laras panjang.

Meski saat kejadian itu sempat terjadi baku tembak dengan aparat TNI, namun mereka diketahui berhasil kabur dengan masuk ke dalam hutan.

Dari mana senjata KKB berasal?

Untuk mengusut kasus teror yang dilakukan KKB di Papua tersebut, TNI dan Polri tidak hanya mengerahkan pasukan untuk memburu dan menangkap para pelaku.

Berbagai upaya lain juga dilakukan, salah satunya dengan menyelidiki pemasok senjata api tersebut.

Dari rangkuman pemberitaan Kompas.com, selain warga sipil ternyata ada sejumlah oknum aparat penegak hukum yang juga terlibat dalam bisnis jual-beli senjata api ilegal di Papua.

Baca Juga: Terlanjur Gelontorkan Rp 146 Triliun untuk Pembangunan, Proyek Timor Leste Ini Justru Jadi 'Senjata Makan Tuan', Bumi Lorosae Rugi Besar

Pelaku yang memasok senjata api kepada KKB tersebut diketahui merupakan oknum dari anggota TNI dan juga oknum anggota kepolisian.

Mereka saat ini telah ditangkap dan sebagian sudah divonis bersalah akibat perbuatan yang dilakukan.

Baca Juga: Sengaja Berbaring di Samping Putrinya, Pria Ini Ditolak Saat Ingin Gendong dan Ajak Bermain, Kisah di Baliknya Bikin Terharu

Oknum anggota Brimob diamankan

Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw mengatakan, seorang anggota Brimob berinisial Bripka JH diamankan tim gabungan TNI dan Polri pada Kamis (21/10/2020).

Penangkapan itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat jual-beli senjata api ilegal di Papua.

Paulus menduga, senjata yang diperjualbelikan itu akan digunakan KKB untuk mengganggu Kamtibmas.

"Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (23/10/2020).

Dari tangan yang bersangkutan, pihaknya berhasil mengamankan dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan diperjualbelikan.

Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari, Arab Saudi Bersiap Gelar Ibadah Umrah Tahap Ketiga, Jamaah dari Luar Negeri Bakal Diperbolehkan Masuk dengan Kapasitas Penuh

Hingga saat ini, ia belum bisa menjelaskan dari mana senjata tersebut berasal.

Pasalnya masih dilakukan pengembangan penyelidikan.

Namun demikian, pelaku diduga sudah berulang kali menjalankan bisnis jual-beli senjata ilegal tersebut kepada KKB.

"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," katanya.

Baca Juga: Disebut Kapolda Riau Pengkhianat Bangsa, Inilah Sosok Kompol Imam Ziadi, Oknum Polisi yang NyambI Jadi Kurir Sabu 16 Kg

Anggota TNI dipecat dan penjara seumur hidup

Tidak hanya anggota polisi, oknum aparat TNI ternyata juga terlibat dalam kasus jual-beli senjata api ilegal kepada KKB di Papua.

Sebelumnya, salah seorang anggota TNI AD yang ditangkap dan telah divonis bersalah itu adalah Pratu Demisla Arista Tefbana (28).

Dalam sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura pada Kamis (12/3/2020), Pratu Demisla divonis hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer TNI AD.

Hakim anggota Mayor Chk Dendy mengatakan, dalam persidangan itu Pratu Demisla terbukti bersalah dan mengakui telah memasok senjata api dan amunisi untuk KKB melalui Moses Gwijangge.

Kepada Moses itu, Demisla menjual satu pucuk senjata api dan 1.300 butir amunisi. Adapun harga amunisi itu dijual Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.

Baca Juga: Pamit Kerja ke Suami Tapi Hilang Kabar, Sesosok Wanita Ditemukan Tewas dengan Mulut dan Tangannya Terlakban di Kandang Buaya, Polisi Sebut Hal Ini Terjadi Saat Mayat Dilempar

Demisla mendapatkan senjata itu dari rekannya dengan alasan untuk berburu.

Sedangkan uang yang didapat itu digunakan untuk kebutuhan pribadi.

3 oknum anggota TNI divonis bersalah

Sebelumnya, pada Selasa (11/2/2020), Mahmil III-19 Jayapura juga menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga oknum anggota TNI AD.

Mereka di antaranya adalah Sersan Dua Wahyu Insyafiadi, Prajurit Satu Okto Maure, dan Prajurit Satu Elias K Waromi.

Baca Juga: Sambil Gendong Bayi, Suami Gerebek Istri yang Selingkuh dengan Duda di Indekos, Begini Kata Satpol PP

Dalam sidang militer yang digelar secara terbuka tersebut mereka terbukti telah menjual 13.431 butir amunisi kepada KKB.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, masing-masing dijatuhkan vonis berbeda sesuai perannya.

Sersan Dua Wahyu Insyafiadi divonis hukuman seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure divonis 15 tahun penjara, dan Prajurit Satu Elias K Waromi divonis hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Fakta Oknum Polisi dan TNI Jadi Pemasok Senjata Api KKB di Papua".