Find Us On Social Media :

Putusan Hakim Disebut Ganggu Pencairan Dana di Bank Swiss, Nasri Banks Bakal Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Nama Sunda Empire di Mata Internasional Jadi Terganggu

Nasri Banks pernah dinasihati kerabat dekat tapi tidak digubris.

Sementara itu, yang meringankan adalah ketiganya bersikap sopan selama sidang dan belum pernah dihukum, serta memiliki gagasan untuk menciptakan perdamaian dunia.

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut para terdakwa selama empat tahun.

Sebelumnya, pengacara ketiga terdakwa membacakan pleido yang berisi permohonan kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa tuntutan JPU dibatalkan demi hukum dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Baca Juga: Tanggapi Ketuk Palu Omnibus Law dengan Kepala Dingin, Netizen Indonesia Berhasil Bikin Ketawa Warganet dengan Meme UU Ciptaker, Dari Bahas Kembali Sunda Empire hingga Pindah Negara

"Mohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan bahwa tuntutan JPU batal demi hukum, membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan JPU, memohon pada Yang Mulia Majelis Hakim untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata kuasa hukum terdakwa Erwin Syahduddi.

Sementara itu, dilansir GridHot dari TribunJabar.id, tervonis bersalah kasus membuat keonaran dengan informasi palsu, Nasri Banks dari Sunda Empire berencana mengajukan upaya hukum atas putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menghukumnya dengan pidana penjara 2 tahun.

Baca Juga: Mirip Sunda Empire, Muncul Negara Baru 'Kandang Wesi Tunggal Rahayu' di Garut, Pendirinya Lulusan Madrasah Alliyah Ubah Lambang Negara hingga Cetak Uang Sendiri

Erwin Syahduddi, penasehat hukum Nasri Banks, mengatakan, kliennya meminta ia mengupayakan banding atas putusan hakim.

"Bilangnya, Pak Nasri Banks banding karena alasannya saat Sunda Empire divonis bersalah, nama Sunda Empire di mata internasional jadi terganggu," ucap Erwin saat dihubungi via ponselnya, Selasa (3/11/2020).