Find Us On Social Media :

Putusan Hakim Disebut Ganggu Pencairan Dana di Bank Swiss, Nasri Banks Bakal Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Nama Sunda Empire di Mata Internasional Jadi Terganggu

Nasri Banks pernah dinasihati kerabat dekat tapi tidak digubris.

Selama persidangan, Nasri Banks beserta tervonis lainnya, Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana tidak bisa membuktikan soal narasi-narasi yang selama ini dikemukakan oleh mereka.

Seperti hubungan Sunda Empire dengan pencairan dana di Bank Swiss hingga narasi soal PBB berada di bawah Sunda Empire.

Setelah vonis pun, Nasri dan Rd Ratnaningrum masih keukeuh dengan gagasannya.

Baca Juga: 14 Tahun Tak Bertemu Darah Dagingnya Sendiri, Petinggi Sunda Empire Ternyata Punya 2 Anak yang Ditahan di Malaysia Gara-gara Kasus yang Sama, Ogah Pulang Indonesia Karena Ngaku Masih Menjabat Sebagai Putri Mahkota

Ketiganya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun pada pekan lalu.

"Katanya pencairan dana di Bank Swiss terganggu dengan putusan hakim itu," ucap Erwin.

Rd Ratnaningrum merupakan istri dari Nasri Banks. Jika Nasri Banks banding, istrinya dimungkinkan banding.

Baca Juga: Bawa-bawa Kerajaan Romawi Hingga Siliwangi, Jaksa Sebut Kasus Sunda Empire Terlalu Halu, M Afif: Kayaknya Baru Kali Ini Dakwaannya Seunik Ini

Sedangkan untuk Rangga Sasana kata dia, sudah menerima putusan.

"Pak Rangga dari awal sampai sekarang itu, sudah sepemahaman dengan kuasa hukum. Karena hakim sudah cukup bijak meski tidak mengabulkan pembelaan," ucapnya. (*)