Find Us On Social Media :

Sebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Agung Divonis Bersalah, PTUN Wajibkan Burhanuddin Lakukan Hal Ini

Jaksa Agung, ST Burhanuddin di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12/2019)

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin digugat atas pernyataannya dalam rapat kerja Komisi III DPR pada 16 Januari 2016 lalu.

Pasalnya, Burhanuddin menyatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Atas pernyataannya itu, Burhanuddin pun digugat pada 12 Mei 2020 lalu.

 Baca Juga: Jaksa Singgung Sosok 'Petinggi Kita' Saat Napoleon Bonaparte 'Tawar Harga' Red Notice Djoko Tjandra, Polisi Angkat Bicara: Kalimat Itu Tidak Ada

Sebagai informasi, melansir Wartakotalive.com, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut tragedi Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Hal itu ia katakan saat menyampaikan penanganan kasus HAM dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR, Kamis (16/1/2020).

"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI."

 Baca Juga: Surati Presiden Jokowi, ICW Minta ST Burhanuddin Dicopot dari Jaksa Agung, Perkara Jaksa Pinangki Jadi Salah Satu Penyebabnya

"Yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," katanya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat itu, Burhanuddin juga menjelaskan hambatan dalam menyelesaikan kasus HAM.