Gridhot.ID - Jaksa Kejaksaan Negeri Batam membantah dugaanpenjualan barang bukti kapal Vietnam yang disita negara.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa ada salah satu kapal maling ikan asal Vietnam yang diperjualbelikan.
Jaksa Samuel Pangaribuan menyebut bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menurutnya, Kejari Batam telah melaksanakan putusan majelis hakim PN Tanjungpinang terkait perkara illegal fishing dengan memusnahkan kapal KM PAF 4837.
Pengakuan Samuel, kapal itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan pada Juni 2020 di Perairan Tanjungbalai Karimun.
"Kapal itu sudah kami musnahkan sehari setelah ditarik," kata Samuel saat ditemui di kantornya, Jumat (9/10/2020).
Sementara,Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau Sudarwidadi mengakui pihaknya sedang menelusuri kasus dugaan penjualan kapal Vietnam oleh oknum jaksa di Batam.
Bahkan, saat ini kasus tersebut sedang diklarifikasi oleh Pelaksana harian Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Kepri.
Namun, Sudarwidadi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kasus dugaan penjualan kapal barang bukti tangkapan tersebut.
"Selamat siang Mas, silakan langsung dengan Plh Aswas yang sedang melakukan klarifikasi terhadap hal tersebut," ujar Sudarwidadi melalui pesan singkat, Selasa (13/10/2020).