Menurut Susi, kapal yang tertangkap karena illegal fishing tidak dilaporkan kepada satgas 115 atau aparat yang bertanggung jawab. Alhasil, kapal tersebut disalahgunakan.
Modus penyalahgunaan tersebut, yakni dengan melakukan proses pelelangan secara diam-diam sehingga kapal pencurian tersebut menjadi milik orang lain.
"Modus IUUF ada yang dengan cara transhipment di laut dari kapal Indonesia ke kapal asing."
"Ada juga yang lewat pemutihan yaitu masuk, curi, tertangkap oleh aparat atau oknum aparat tidak dilaporkan ke satgas 115."
"Langsung diam-diam diproses, dilelang, dimiliki oleh orang kita," kata Susi dalam wawancara, Rabu (13/2/2019).
Selain itu, penyalahgunaan lainnya juga terkait pengoperasian kapal, yakni digunakan kembali untuk mencuri ikan.
Apalagi, kegiatan ini dilindungi oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Terus dipakai curi ikan, tidak dilaporkan pendapatannya, dan ini di-backingi oknum-oknum aparat," sambung dia.
Artikel ini telah tayang di FotoKita.ID dengan judul: "Kapal Maling Ikan Vietnam Dijual Oknum Jaksa, Komentar Susi Pudjiastuti Jadi Sorotan."
(*)