Setelah itu, A menguras uang dari rekening korban dan ditransfer kepada teman-temannya. Uang tersebut, lanjut Awi, diinvestasikan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Atas aksinya tersebut, korban mengalami kerugian yang berjumlah sekitar Rp 22.879.000.000.
Korban kemudian melapor kepada Bareskrim Polri. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.
Lebih lanjut, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A dan menelusuri asetnya.
Sekaligus, ia menambahkan, menelusuri penerima dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersangka A.
Dari keterangan yang diperoleh, Awi menuturkan, tersangka A juga tersandung kasus dugaan tindak pidana serupa di Polda Metro Jaya.
“Yang bersangkutan juga masih dipertanggungjawabkan terkait perbuatannya yang sama tapi LP lain di Polda Metro Jaya dan saat ini sedang berada di tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang,” ucap Awi.