Find Us On Social Media :

Tergiur Tawaran Bunga Besar, Saldo Tabungan Rp 20 Miliar Milik Gamer Ini Raib Digondol Kepala Cabang Maybank, Presiden Direktur Ungkap Nasib Uang Sang Atlet e-Sport

Winda Lunardi, atlet e-Sports

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Malang menimpa atlet e-Sport, Winda Lunardi dan ibunya, Floreta.

Pasalnya, setelah menabung di Maybank sejak tahun 2015 dalam dua rekening terpisah keduanya kehilangan saldo yang jumlahnya mencapai Rp 20 miliar.

Keduanya pun melaporkan ihwal kehilangan tersebut.

Baca Juga: Sudah Tenang Besok Disebut Bakal Mengalir Mulus, Subsidi Gaji Gelombang Kedua Justru Tak Akan Bisa Cair di 5 Rekening Ini, Apa Saja?

Mengutip Kompas.com, Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A, sempat menawarkan kepada atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya untuk membuka rekening tabungan berjangka di bank tempatnya bekerja.

Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).

“Yang bersangkutan sendiri yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. Sementara rekening tersebut di bank MI (Maybank Indonesia) sendiri tidak ada. Jadi memalsukan data-datanya,” kata Awi.

Baca Juga: Nasib Akbar, Pemulung yang Viral Baca Al Quran di Emperan Toko Seketika Berubah, Bakal Dilantik Jadi Direktur Bank Sampah di Lembur Pakuan

Menurut dia, A yang kini telah berstatus tersangka, mengiming-imingi korban dengan bunga yang tinggi yaitu sebesar 10 persen.

Hal itu membuat korban tertarik dan akhirnya membuka rekening tersebut.

Setelah itu, A menguras uang dari rekening korban dan ditransfer kepada teman-temannya. Uang tersebut, lanjut Awi, diinvestasikan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Atas aksinya tersebut, korban mengalami kerugian yang berjumlah sekitar Rp 22.879.000.000.

Korban kemudian melapor kepada Bareskrim Polri. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.

Baca Juga: Satpol PP Sampai Bengong, Pengemis di Aceh Tenggara Ini Ternyata Punya Rekening Bank, Jumlah Saldonya Fantastis

Lebih lanjut, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A dan menelusuri asetnya.

Sekaligus, ia menambahkan, menelusuri penerima dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersangka A.

Dari keterangan yang diperoleh, Awi menuturkan, tersangka A juga tersandung kasus dugaan tindak pidana serupa di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Putusan Hakim Disebut Ganggu Pencairan Dana di Bank Swiss, Nasri Banks Bakal Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Nama Sunda Empire di Mata Internasional Jadi Terganggu

“Yang bersangkutan juga masih dipertanggungjawabkan terkait perbuatannya yang sama tapi LP lain di Polda Metro Jaya dan saat ini sedang berada di tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang,” ucap Awi.

Namun, Awi tak menjelaskan lebih lanjut terkait kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Sementara itu, melansir TribunJakarta.com, Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengatakan, nasib uang atlet itu tergantung pada pembuktian di pengadilan.

Nanti, siapa pun yang terbukti memberikan pengembalian dana nasabah yang raib.

Baca Juga: Ngaku Uang Depositonya Senilai Lebih Rp 1 Miliar Hangus Setelah 32 Tahun, Nasabah Asal Surabaya Gugat Bank BCA, Begini Kronologinya

"Semua tergantung pembuktian di pengadilan nanti. Siapa pun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap kekurangan dana nasabah," kata Taswin kepada Kompas.com , Jumat (6/11/2020).

Untuk itu, kata Taswin, Maybank saat ini menghormati proses hukum yang berlaku. Perseroan melaporkan, melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian.

Laporan Maybank Indonesia terlihat sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan saat ini telah ditangkap.

Baca Juga: Bank Dunia Ramalkan Soal Pergeseran Ekonomi Tahun 2024, China dan Indonesia Diprediksi Bakal Jadi 'Macan Asia', Australia Mulai Ketar-ketir Lihat Perkembangan Negara Tetangga

"Modus kejahatan perbankan sekarang banyak. Kami laporkan ini ke pihak otoritas untuk ditempatkan secara hukum untuk memastikan tidak ada moral hazard bagi perbankan," pungkasnya. (*)