Find Us On Social Media :

Dicecar Hakim Soal Surat Bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra, Perwira Pusdokes Akui Takut pada Brigjen Prasetijo Utomo, Sri: Dia Petinggi Polri

Brigjen Prasetijo Utomo yang membantu buatkan surat jalan Djoko Tjandra

Perantara Djoko ialah pengusaha H Tommy Sumardi.

"Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan 'Ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik, Ji, jadi 7, Ji, soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau', dan berkata 'petinggi kita ini'," ucap jaksa penuntut umum Zulkipli saat sidang.

Sementara itu, dilansir dari Serambinews.com, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar lanjutan persidangan kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan terdakwa Djoko Tjandra, pengacara Anita Kolopaking, dan mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

 Baca Juga: Jaksa Singgung Sosok 'Petinggi Kita' Saat Napoleon Bonaparte 'Tawar Harga' Red Notice Djoko Tjandra, Polisi Angkat Bicara: Kalimat Itu Tidak Ada

Dalam persidangan pada Jumat (6/11/2020) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Sri Rejeki Ivana Yuliawati dan dr Hambek Tanuhita.

Sri merupakan Perwira Administrasi Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pamin Satkes Pusdokkes) Polri, sedangkan dr Hambek adalah dokter Pusdokkes Polri.

Dalam persidangan itu, Sri membeberkan alasannya membuat surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.

 Baca Juga: Singgung Soal 'Petinggi Kita', Irjen Napoleon Bonaparte Disebut Minta Tambahan Uang untuk Urus Red Notice Djoko Tjandra, Segini Suap yang Diterima Eks Kadiv Hubinter Polri

Awalnya, Sri menjelaskan permintaan surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking itu disampaikan oleh asisten pribadi Prasetijo bernama Eti Wachyuni.

Namun Sri menjelaskan bahwa Pusdokkes Polri tidak bisa mengeluarkan surat tersebut untuk masyarakat umum.