Gridhot.ID - Bantuan Subsidi Gaji untuk para karyawan memang sedag ditunggu-tunggu.
Banyak orang yang mempertanyakan kapan subsidi tersebut akan cair.
Kini terjawab sudah penyebab Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan atau subsidi gaji gelombang 2 untuk sejumlah karyawan belum ditransfer atau cair di BRI, BNI, Mandiri dan BCA hingga hari ini Minggu 15 November 2020.
Berikut ini penjelasan resmi Kemenaker (Kemenaker) setelah menerima keluhan masih banyak karyawan yang belum menerima BLT gelombang 2.
Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebelumnya menyatakan, pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta karena ingin membantu semua lapisan masyarakat di masa pandemi Virus Corona atau COVID-19.
Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Aswansyah menyebutkan, ada beberapa masalah yang dihadapi calon penerima BLT karyawan.
Salah satu masalah tersebut adalah penggunaan rekening biru atau yang kerap digunakan nasabah untuk meminjam dana dari bank.
Hal ini menjawab pertanyaan dari para warganet yang kerap mempertanyakan belum diterimanya bantuan subsidi gaji.
"Ternyata ada juga yang rekeningnya biru atau rekening buat pinjaman, itu harusnya tidak bisa.
Harus menggunakan rekening tabungan," katanya dalam tayangan akun Youtube Kemenaker, beberapa waktu lalu.
Masalah rekening lainnya, sambung dia, yaitu adanya rekening duplikasi, rekening tidak aktif, rekening diblokir, yang terakhir nama rekening calon penerima subsidi gaji tidak sesuai dengan nama di Nomor Induk Kepesertaan (NIK) BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada pekerja yang akan menerima subsidi gaji segera memverifikasikan masalah rekeningnya ke bank.
Pencairan BLT karyawan swasta dilaksanakan dengan mentransfer langsung ke rekening penerima bantuan lewat bank BRI, BNI, Mandiri, BCA dan Bank swasta lainnya.
Namun penyaluran BLT karyawan swasta gelombang kedua ini tidak bisa dilaksanakan secara serentak.
Baca Juga: Bicara Soal Kemungkinan Rujuk, Gisella Nastasia: Ya Kalau Mas Gadingnya Mau Sama Saya
Hingga Minggu (15/11/2020) masih banyak karyawan swasta yang belum menerima bantuan.
Hal tersebut sebagaimana terlihat melalui media sosial Kementrian Ketenagakerjaan, @kemnaker terkait pencairan BLT karyawan gelombang 2.
Pihak Kemnaker kembali mengumumkan pencairan subsidi gaji melalui Instagram resmi mereka.
"Hore, cek rekeningmu ya, Subsidi Gaji upah Tahap 2 sudah cair," unggah @kemnaker Sabtu (14/11/2020).
Unggahan tersebut langsung diserbu komentar warganet yang mengaku belum menerima subsidi gaji gelombang 2 hingga kini.
Padahal, sebelumnya mereka telah menerima BLT Karyawan di tahap kedua.
"BCA mna ini belum cair min
"Belum min bni"
"BELUM mandiri min pdhl aku kemarin TAHAP 2 LOH"
"BNI belum min"
Namun, ada juga warganet pengguna bank BRI, BNI, Mandiri, dan BCA yang mengaku baru mendapatkan subsidi gaji hari ini.
Update info terbaru menyebutkan kalau Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sementara sudah mencairkan BLT karyawan sebesar Rp 2,6 triliun.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi, Kamis (12/11/2020).
"Sebagian sudah kita cairkan pada batch yang pertama sudah cair jumlah nominal Rp 2,6 triliun. Hari ini pun juga kita cairkan lagi," kata Anwar, melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Tepis Informasi Soal Penundaan Pencairan Subsidi Gaji, Kemenaker: Sudah Cair Sebagian'
Anwar juga menambahkan, BLT karyawan gelombang 2 untuk tahap 2 akan disalurkan kepada 2,7 juta pekerja.
Dengan dana sebesar kurang lebih Rp 3,3 triliun.
"Batch kedua bantuan subsidi upah yang akan disalurkan sebanyak 2.713.434 penerima.
Dengan dana sejumlah Rp 3.256.120.800.000," ujar dia.
Namun, kata Anwar, data penerima subsidi gaji gelombang 2 untuk bulan November-Desember 2020 saat ini masih dievaluasi oleh pihak Dirjen Pajak atas rekomendasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kemenaker.
Hal ini untuk memastikan bahwa penerima subsidi gaji tepat sasaran dan harus sesuai kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Memang ada pemadanan data yang saat ini masih dilakukan di DJP," ujar Anwar.
Bagi penerima subsidi gaji yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan namun merupakan kategori wajib pajak (WP) atau dengan ketentuan penghasilan tahunan yang didapatkan di atas Rp 60-an juta, tidak akan menerima BLT tersebut.
"Jadi yang dilihat itu gaji pokok dan pajak penghasilannya (PPh)," kata dia.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul TERJAWAB Penyebab BLT Karyawan Gelombang 2 Belum Ditransfer atau Cair di BRI, BNI, Mandiri & BCA.
(*)