Find Us On Social Media :

Langgar Protokol Kesehatan, Keluarga Rizieq Shihab Bayar Kontan Denda Rp 50 Juta ke Satpol PP DKI Jakarta: Kami Memaklumi Sanksi Tersebut

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020).

"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," bunyi surat seperti dilihat Tribunnews, Minggu (15/11/2020). 

Pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020.

Baca Juga: Murka dengan Tingkah Habib Rizieq Sepulang ke Indonesia, Dokter Tirta Protes Undangan 10.000 Tamu dalam Pernikahan Putri Sang Ulama: Aturan Ini untuk Siapa!

Pihak Satpol PP berharap kerja sama dengan FPI untuk mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Saat ditemui, Kasatpol PP DKI Arifin memastikan Habib Rizieq bijak menanggapi hal tersebut.

"Ya saya rasa tetap secara bijak ya, bahwa semua ketentuan daripada aturan protokol itu bagaimana kita mencegah penularan Covid-19 dan memutus mata rantai," kata Arifin.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Keluarga Rizieq Shihab Klaim Sudah Bayar Denda Langgar Protokol Covid-19 Rp 50 Juta Saat Maulid Nabi."

(*)