Find Us On Social Media :

Langgar Protokol Kesehatan, Keluarga Rizieq Shihab Bayar Kontan Denda Rp 50 Juta ke Satpol PP DKI Jakarta: Kami Memaklumi Sanksi Tersebut

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020).

Gridhot.ID - Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab didenda Satpol PP DKI karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu terjadi ketika perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Sabtu (14/11/2020).

Pihak keluarga Rizieq Shihab menegaskan pihaknya sudah membayar denda yang dilayangkan Pemprov DKI melalui Satpol PP.

Baca Juga: Dianggap Lecehkan Rizieq Shihab, Rumah Nikita Mirzani Terancam Digeruduk 800 Anggota Laskar, Nyai: Jangan Lupa Bawa KTP, Gue Mau Kasih Hadiah

"Denda sudah dibayar dari pihak keluarga dan kami memaklumi adanya sanksi tersebut," kata menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas saat ditemui di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).

Adapun denda yang dibayar, dikatakan Hanif, sudah sesuai dengan yang ditentukan yakni Rp 50 juta.

"Saya enggak tahu teknisnya, tapi sudah dibayarkan. Maksimal Rp 50 juta kan," sambungnya

Mengenai acara Maulid Nabi, dikatakan Hanif, pihaknya sejak awal sudah berusaha sebisa mungkin agar jemaah mematuhi protokol kesehatan.

"Karena memang antusiasme umat tidak terbendung, dan kami memaklumi, sehingga terjadi teknisnya kesulitan itu enggak cuma di sini saja, tapi di acara lain," pungkasnya.

Baca Juga: Nyanyiannya Sambut Kepulangan Rizieq Shihab Berujung Petaka, Serka BDS Kini Ditahan POM AU, Ini Aturan yang Dilanggar

Sebelumnya, pasca peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan oleh Rizieq Shihab, Pemprov DKI melayangkan surat kepada pihak terkait.

Dalam surat yang dilayangkan kepada Rizieq dan FPI, tertera bahwa acara melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa tak ada batas jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan.

"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," bunyi surat seperti dilihat Tribunnews, Minggu (15/11/2020). 

Pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020.

Baca Juga: Murka dengan Tingkah Habib Rizieq Sepulang ke Indonesia, Dokter Tirta Protes Undangan 10.000 Tamu dalam Pernikahan Putri Sang Ulama: Aturan Ini untuk Siapa!

Pihak Satpol PP berharap kerja sama dengan FPI untuk mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Saat ditemui, Kasatpol PP DKI Arifin memastikan Habib Rizieq bijak menanggapi hal tersebut.

"Ya saya rasa tetap secara bijak ya, bahwa semua ketentuan daripada aturan protokol itu bagaimana kita mencegah penularan Covid-19 dan memutus mata rantai," kata Arifin.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Keluarga Rizieq Shihab Klaim Sudah Bayar Denda Langgar Protokol Covid-19 Rp 50 Juta Saat Maulid Nabi."

(*)