Find Us On Social Media :

Beda dengan Pengakuan Irjen Napoleon, Pihak Tommy Sumardi Bantah 'Jual' Nama Kabareskrim dan Wakil Ketua DPR, Eks Kadivhubinter Hanya Karang Cerita?

Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi

Gridhot.ID - Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku pernah bertemu dengan pengusaha Tommy Sumardi di ruangannya. 

Diketahui, Napoleon dan Tommy merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Namun, kuasa hukum Tommy, Dion Pongkor membantah kliennya membawa nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo serta Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat menemui Napoleon. 

Baca Juga: Nomor Ponselnya Sudah Tak Aktif Puluhan Tahun, Djoko Tjandra Ragukan Keterangan Saksi Ahli Bareskrim: Dapat dari Mana?

Hal itu sebelumnya diungkapkan Napoleon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (24/11/2020).

Napoleon menuturkan bahwa Tommy membawa-bawa kedua nama tersebut ketika menemuinya.

"Pak Tommy Sumardi bilang, itu tidak benar itu. Enggak ada omongan bawa-bawa Kabareskrim, Aziz Syamsuddin, karena enggak ada hubungan sama mereka," ungkap Dion dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (25/11/2020).

Dion justru menuding keterangan Napoleon sebagai sebuah fitnah.

Menurut dia, pernyataan Napoleon tersebut tidak pernah diungkapkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Anehnya, di BAP, dia tidak pernah bicara soal nama Kabareskrim dan Aziz Syamsuddin," ucapnya.

Baca Juga: Minta Jatah Rp 7 Miliar untuk 'Petinggi Kita', Pengakuan Irjen Napoleon Soal Aliran Uang Djoko Tjandra Tak Ada Dalam BAP, Begini Penjelasan Polri

Menurut Dion, apa yang dilakukan Napoleon adalah modus yang umum dilakukan terdakwa, yakni sebuah upaya menggiring opini.

"Silakan menilai tabiat terdakwa. Dia tidak mengakui perbuatannya, soal surat ke Imigrasi hapus red notice Joko Tjandra, keterangannya berbeda dengan bawahannya," kata dia.

"Soal pertemuan dengan Tommy Sumardi dia menyangkal waktunya sehingga berbeda dengan keterangan dua sesprinya sendiri, berbeda juga dengan alat bukti elektronik berupa WhatsApp-nya sendiri yang mengonfirmasi pertemuan, bisa dipercaya apa enggak orang macam itu," ujar Dion.

Informasi kedekatan Tommy dengan Kabareskrim dan Aziz Syamsuddin diungkap Napoleon saat menjadi saksi untuk terdakwa Tommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Napoleon awalnya bercerita perihal kedatangan Tommy dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo ke ruangannya di Gedung TNCC, Kompleks Mabes Polri pada April 2020.

Menurut Napoleon, Tommy mengaku sudah mengantongi restu dari Kabareskrim sebelum menemuinya.

Baca Juga: Diduga Dekat dengan Jaksa Pinangki, MAKI Bongkar Oknum Penegak Hukum yang Hapus Chat di Ponsel Saksi, Dirdik Jampidsus: Baru Dengar Saya

"Lalu dia bercerita, terdakwa yang mengatakan, ini bukan bahasa saya, tapi bahasa terdakwa pada saya, menceritakan kedekatan beliau, bahwa ke tempat saya ini sudah atas restu Kabareskrim Polri," kata Napoleon dikutip Tribunnews.com.

Bahkan, Tommy disebut menawarkan diri untuk menelepon Kabareskrim saat itu. Napoleon menolak tawaran tersebut.

"Saya bilang, Kabareskrim itu junior saya, tidak perlu. Tapi saya yakin bahwa kalau seorang Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari Bareskrim dibawa ke ruangan saya, ini pasti ada benarnya," ucap dia.

Namun, Napoleon mengaku masih sedikit tidak percaya dengan gerak-gerik Tommy saat itu.

Tak lama kemudian, Tommy menelepon seseorang yang tak lain adalah Azis Syamsuddin. Ia lalu menyerahkan teleponnya kepada Napoleon.

Napoleon mengaku pernah mengenal Azis ketika dirinya masih menjadi perwira menengah (pamen).

Baca Juga: Dicecar Hakim Soal Surat Bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra, Perwira Pusdokes Akui Takut pada Brigjen Prasetijo Utomo, Sri: Dia Petinggi Polri

Ia pun berbicara dengan Azis melalui ponsel milik Tommy. Napoleon bahkan sempat meminta petunjuk kepada Azis.

"Ini di hadapan saya ada datang Pak Haji Tommy Sumardi. Dengan maksud tujuan ingin mengecek status red notice. Mohon petunjuk dan arahan, Pak. Silakan saja, Pak Napoleon. Baik. Kemudian telepon ditutup, saya serahkan kembali. Menggunakan nomor HP terdakwa," tutur Napoleon sambil menirukan perbincangan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Kuasa Hukum Tommy Sumardi Bantah Kliennya Bawa Nama Kabareskrim dan Aziz Syamsuddin."

(*)