Diduga Kuat Ikut Gunakan Uang Korupsi untuk Beli Barang-barang Bermerek, Inilah Sosok Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo yang Kini Duduki Kursi DPR RI

Kamis, 26 November 2020 | 18:25
Instagram/@iisedhyprabowo

Edhy Prabowo dan Iis Rosita Dewi

GridHot.ID - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membenarkan penangkapan tersebut."Benar, kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," katanya saat dikonfirmasi, Rabu pagi.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut penangkapan Edhy Prabowo berkaitan dengan dugaan suap ekspor benih lobster (benur)."Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu.

Baca Juga: Dari Jam Rolex Hingga Road Bike, Inilah Deretan Barang Mewah yang Disita KPK dari OTT Edhy Prabowo, Eks Menteri: Ini Kecelakaan, Saya Tidak Akan LariMenurut Ghufron, Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.Edhy ditangkap bersama sejumlah pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta anggota keluarganya.

Istrinya, Iis Rosita Dewi disebut ikut pula ditangkap.Iis Rosita Dewi diduga ikut membelanjakan uang hasil suap.Bersama Edhy, Iis belanja barang mewah seperti jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy, di Honolulu AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020.

Uang yang dihabiskan untuk belanja barang-barang tersebut sekitar Rp 750 juta.

Baca Juga: Inilah Sosok Suharjito, Tersangka Pemberi Suap Benur ke Edhy Prabowo, dari Pengecer Daging Lokal Hingga Jadi Direktur Perusahaan Besar

Sosok Iis Rosita DewiIis Rosita Dewi ternyata berkiprah di dunia politik.Dengan sang suami di fraksi Gerindra, ia terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.Naiknya Iis di Senayan, disebut-sebut sebagai keterwakilan politisi muda dari partainya Gerindra.Dikutip dari situs dpr.go.id, Iis Rosita Dewi memberikan tanggapannya soal keterwakilan perempuan di parlemen saat baru saja mengucapkan sumpah dan janjinya sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024.Dia berharap keterwakilannya menjadi anggota legislatif bisa jadi pemicu bagi kemunculan politisi-politisi perempuan terutama dari partai yang dinaunginya (Gerindra).

Baca Juga: Edhy Prabowo Tambah Daftar Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, Total Sudah 3 Sosok yang Rasakan Dinginnya Tangan KPK, Berikut Daftarnya"Jika selama ini saya mendukung peran suami saya (Edhi Prabowo) yang sudah jauh lebih dahulu menjadi anggota legislatif dari belakang, mulai hari ini, sejak dilantik menjadi anggota DPR RI, kami akan bermitra dan berjalan berdampingan untuk ikut menyuarakan aspirasi masyarakat luas, khususnya yang berada di dapil kami masing-masing," ujar Iis usai pengucapan sumpah dan janji Anggota DPR RI Periode 2019-2024 di Senayan Jakarta, Selasa (1/10/2019).Dijelaskan Iis, keinginannya berada di lembaga legislatif ini selain ingin menyuarakan hak-hak perempuan, ia ingin mencontohkan kepada kaum perempuan agar tidak ragu untuk terjun ke dunia politik.Menurut Iis, politik adalah cara dan seni yang identik dengan keindahan, oleh karenanya butuh juga sentuhan wanita.

Tidak bisa dipungkiri, keterwakilan perempuan dalam sebuah partai politik saat ini masih sangat rendah, terutama yang ada di Fraksi Partai Gerindra.

Baca Juga: Rekening Penampung Uang Suap Ekspor Benur Terungkap, Edhy Prabowo Habiskan Rp 750 Juta untuk Belanja Barang Mewah di Amerika Serikat, Ini Daftarnya

Walaupun keterwakilan perempuan di partai politik sangat diharapkan, ia mengakui dan berharap agar wanita tidak melupakan kodratnya sebagai seorang perempuan, ibu bagi anak-anaknya di rumah.Dengan kata lain ketika berada di dalam rumah Iis pun harus siap menanggalkan seluruh atribut dan karir politiknya, dan kembali menjadi istri dan ibu bagi ketiga anaknya.

Uang Dibelanjakan untuk Jam Rilex, Tas Lv hingga Baju Old Navi

KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan kasus bermula pada 14 Mei 2020, saat Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk Andreau Pribadi Misata selaku staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Safri selaku Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Baca Juga: Edhy Prabowo Akhirnya Angkat Bicara, Sebut Semua yang Terjadi Kecelakaan, Sang Menteri: Saya Tidak Lari dan akan Beberkan Apa yang Saya LakukanNawawi mengatakan, salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benih lobster atau benur.Selanjutnya, pada awal Oktober 2020, Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Safri."Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK (Aero Citra Kargo) dengan biaya angkut Rp1800/ekor," kata Nawawi di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) dini hari.Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564.

Baca Juga: Berkat Satu Kartu ATM, KPK Berhasil Bongkar Dugaan Kasus Penyuapan Edhy Prabowo, 7 Sosok Penting Ini Terungkap Ikut Alirkan Dana Haram Miliaran Rupiah

Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp9,8 miliar.Selanjutnya, pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreu Pribadi Misata.Uang itu digunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy Prabowo dan Iis Rosyati Dewi di Honolulu AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekira Rp750 juta.Uang itu dibelanjakan jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy.

Baca Juga: Sang Adik Ditangkap KPK Bareng Istrinya, Kakak Edhy Prabowo Buka Suara Kondisi Keluarga: Ibu Taunya Bowo Masih di AmerikaDi samping itu, pada sekitar Mei 2020, Edhy Prabowo juga diduga menerima sejumlah uang sebesar 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril Mukminin.Selain itu, Safri dan Andreu pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari Ainul Faqih."Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Nawawi.Selain Edhy, KPK menetapkan Staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misata, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amirul Mukminin sebagai penerima suap.

Baca Juga: Edhy Prabowo Jadi Menteri Pertama Era Jokowi-Ma'ruf Amin yang Dicokok KPK, Istana Kepresidenan Buka Suara: Ini Kan Masih Pemeriksaan

Sebagai penerima, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPPP sebagai tersangka.Ia disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tribunnews.com/TribunJakarta)Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Iis Rosita Dewi Istri Menteri KKP Diduga Nikmati Uang Korupsi, Beli Tas Bermerek, Ini Gaya Modisnya"(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Tribunnews.com