Find Us On Social Media :

Harun Masiku Masih Bebas Berkeliaran, Febri Diansyah Bocorkan Polemik di Tubuh Penyidik KPK, Usul Novel Baswedan Cs Dilibatkan

Mantan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Gridhot.ID - Harun Masiku kembali jadi perbincangan setelah KPK menangkap Edhy Prabowo

Bahkan nama Harun Masiku menjadi trending di media sosial Twitter pada Kamis, (26/11/2020).

Harun Masiku yang merupakan kader PDI Perjuangan sudah menjadi buronan lebih dari 300 hari.

Baca Juga: Drama Kasus Suap Harun Masiku, Refly Harun Mendadak Singgung Nama Mulan Jameela: Seperti Pembalap Dalam Tikungan, Langsung Dia Libas

Tentu banyak yang menanyakan bagaimana kinerja KPK menangkap Edhy Prabowo dkk.

Namun, hal serupa tak dilakukan untuk mencari buron Harun Masiku.

Mantan Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah pun mengungkap kinerja penyidik KPK.

Melalui akun Twitter @febridiansyah, ia menyindir bahwa KPK harus serius mencari Harun Masiku.

Febri mengungkap tim penyidik yang mencari Harun berbeda dengan tim yang menangkap Nurhadi dkk.

Febri menyarankan agar KPK kini melibatkan tim tersebut untuk menangkap Harun Masiku.

Baca Juga: Perintahkan Tembak di Tempat Harun Masiku, IPW Minta Kapolri Idham Aziz Selamatkan Eks Caleg PDIP Tersebut

"Kerja KPK kemarin memunculkan harapan sekaligus pertanyaan ttg Harun Masiku.Saya kira hal ini wajar, apapun tone pertanyaan tsb.. Tinggal KPK buktikan serius mencari. Bukan asal2an.

Dan Saya kira, mgkn sudah saatnya tim yg berhasil menangkap Nurhadi dkk & OTT KKP dilibatkan," cuitnya.

Lebih dalam, Febri mengingat soal polemik penyidik OTT Harun Masiku.

"Dulu smpat ada polemik penggantian tim Penyidik yg OTT Harun Masiku.. Bahkan salah 1 penyidik KPK, Kompol Rossa yg turun ke lapangan sempat dikembalikan ke Polri.Sayangnya Dewan Pengawas tdk bs bertindak utk evaluasi proses pengembalian saat itu," pungkas Febri.

Baca Juga: Nama Mulan Jameela Dijadikan Pembanding dalam Kasus Suap Harun Masiku, Eks Komisioner KPU: Pola Pergantian Antarwaktu (PAW) Mirip

Diketahui, Harun bersama 3 orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Tersangka lainnya ialah eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

Ketiga tersangka itu sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman berbeda-beda.

Harun diduga memberi suap kepada Wahyu agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tapi meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Terungkap! Alasan Harun Masiku Masih Buron, Febri Diansyah Bocorkan Polemik Penyidik KPK."

(*)