Laporan Wartawan Gridhot.ID, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Belakangan santer terdengar kabar mengenai menghilangnya Harun Masiku yang terlibat kasus suap.
Status Harun Masiku kini telah berubah dari saksi kunci menjadi tersangka.
Dilansir Gridhot dari Kompas.com, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, tanpa kehadiran buron yang kini tersangka, yakni Harun Masiku, kasus suap penentuan anggota DPR dari PDI-P tetap bisa diungkap.
Ia mengatakan, meskipun berstatus tersangka, kesaksian Harun tidak mengikat.
Dengan demikian, KPK juga bisa menggali keterangan dari kesaksian para saksi dan tersangka lainnya.
"Jadi Harun Masiku itu tersangka. Keterangan yang bersangkutan untuk sendiri sebenarnya tidak mengikat. Kita bisa menggali keterangan dari saksi lain."
"Untuk tiga tersangka yang sekarang ada, saya kira bisa lebih dari cukup untukmembawa kasus ini ke persidangan," ujar Alex di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/2/2020).
Kendati demikian, ia menegaskan akan tetap mencari Harun Masiku.
"Untuk Harun Masiku kita tetap mencari. Sekarang kita masih mencari koordinasi dengan kepolisian tanpa batas waktu lah," lanjutnya.