Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Perintahkan Tembak di Tempat Harun Masiku, IPW Minta Kapolri Idham Aziz Selamatkan Eks Caleg PDIP Tersebut

Desy Kurniasari - Minggu, 09 Februari 2020 | 13:25
Kapolri Idham Aziz diminta selamatkan Harun Masiku dengan perintah tembak di tempat.
Tangkap Layar YouTube Tribun Batam/KPU

Kapolri Idham Aziz diminta selamatkan Harun Masiku dengan perintah tembak di tempat.

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Belakangan santer terdengar kabar mengenai menghilangnya Harun Masiku yang terlibat kasus suap.

Status Harun Masiku kini telah berubah dari saksi kunci menjadi tersangka.

Dilansir Gridhot dari Kompas.com, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, tanpa kehadiran buron yang kini tersangka, yakni Harun Masiku, kasus suap penentuan anggota DPR dari PDI-P tetap bisa diungkap.

Baca Juga: Drama Kasus Suap Harun Masiku, Refly Harun Mendadak Singgung Nama Mulan Jameela: Seperti Pembalap Dalam Tikungan, Langsung Dia Libas

Ia mengatakan, meskipun berstatus tersangka, kesaksian Harun tidak mengikat.

Dengan demikian, KPK juga bisa menggali keterangan dari kesaksian para saksi dan tersangka lainnya.

"Jadi Harun Masiku itu tersangka. Keterangan yang bersangkutan untuk sendiri sebenarnya tidak mengikat. Kita bisa menggali keterangan dari saksi lain."

Baca Juga: Nama Mulan Jameela Dijadikan Pembanding dalam Kasus Suap Harun Masiku, Eks Komisioner KPU: Pola Pergantian Antarwaktu (PAW) Mirip

"Untuk tiga tersangka yang sekarang ada, saya kira bisa lebih dari cukup untukmembawa kasus ini ke persidangan," ujar Alex di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/2/2020).

Kendati demikian, ia menegaskan akan tetap mencari Harun Masiku.

"Untuk Harun Masiku kita tetap mencari. Sekarang kita masih mencari koordinasi dengan kepolisian tanpa batas waktu lah," lanjutnya.

Source :Kompas.comWartakotalive.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x