Eks caleg PDI-P Harun Masiku yang diduga terlibat kasus suap yang juga melibatkan eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan, hingga kini masih buron.
Melansir Wartakotalive.com, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai Kapolri Jenderal Idham Azis sudah saatnya mengeluarkan perintah tembak di tempat terhadap Harun Masiku.
Hal ini dimaksudkan agar anggota Polri bisa dengan serius menangkap politisi Partai Demokrat yang lompat ke PDI-P itu dalam keadaan hidup ataupun mati.
IPW menilai, sikap tegas perlu dilakukan Polri setelah Kapolri menyatakan sudah menyebar Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Harun Masiku ke-34 Polda dan 504 Polres di seluruh Indonesia.
"Sebab meskipun sudah menyebarkan DPO ke semua penjuru tanah air tapi anggota Polri tak kunjung bisa menangkap Harun."
"Jadi sudah saatnya Kapolri perintahkan tembak ditembak terhadap Harun Masiku," kata Neta kepada Warta Kota, Sabtu (8/2/2020).
Untuk itu, katanya Polri harus bisa bersikap lebih tegas lagi dengan memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk melakukan tembak di tempat, hidup atau mati.
"Tujuannya agar Harun keluar dari persembunyiannya. Dengan adanya perintah tembak di tempat ini Harun pasti berpikir dua kali untuk tetap bersembunyi," katanya.